Zakat: Menyelami Hukum, Jenis, Syarat, Rukun, dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya!
Diterbitkan:

Ilustrasi Membagi Zakat
Kapanlagi.com - Zakat, salah satu dari lima rukun Islam, memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar ritual spiritual. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama, tetapi juga berperan penting dalam aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagai pilar utama ajaran Islam, zakat menjadi instrumen vital dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial di tengah komunitas kita.
Pelaksanaan zakat bukanlah sekadar seremonial belaka. Ia merupakan wujud tanggung jawab sosial dan pembersihan harta yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada setiap Muslim yang mampu. Dalam ajaran Islam, harta yang kita miliki sejatinya mengandung hak orang lain yang perlu kita tunaikan.
Di zaman modern ini, pemahaman mendalam tentang zakat semakin krusial. Selain memenuhi kewajiban agama, zakat juga memiliki potensi besar dalam mengatasi kemiskinan dan memberdayakan ekonomi umat.
Mari bersama eksplorasi lebih jauh tentang pengertian zakat dan berbagai aspek yang menyertainya, sebagaimana telah dirangkum oleh Merdeka.com dari berbagai sumber pada Senin (20/1/2024).
Advertisement
1. Pengertian Zakat
Untuk menggali esensi zakat dengan lebih mendalam, kita perlu melihatnya dari dua sudut pandang: etimologi dan terminologi. Secara etimologis, kata zakat berasal dari bahasa Arab "zaka," yang mencerminkan makna suci, baik, berkah, serta pertumbuhan. Ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga proses penyucian dan pengembangan harta secara spiritual dan sosial. Dalam terminologinya, zakat didefinisikan sebagai bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim setelah memenuhi syarat tertentu. Ini berbeda dengan sedekah yang bersifat sukarela, karena zakat memiliki aturan jelas mengenai jenis harta, kadar, waktu, serta pihak yang berhak menerima. Sistem ini dirancang untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi di kalangan umat Muslim. Sayyid Sabiq menekankan bahwa zakat membawa harapan berkah dan pembersihan jiwa, menjadikannya lebih dari sekadar ritual ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial-ekonomi yang mendalam. Dengan pemahaman yang komprehensif tentang zakat, kita dapat melaksanakannya dengan benar dan mencapai tujuan sosial yang diharapkan.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Hukum dan Dalil Zakat dalam Islam
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki posisi penting dalam syariat, diatur jelas dalam Al-Quran dan Hadits. Kewajiban zakat setara dengan shalat, bukan hanya anjuran, dan memiliki konsekuensi bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Dalam Surah Al-Baqarah dan At-Taubah, Allah SWT menekankan pentingnya zakat sebagai pembersih harta dan penentram jiwa. Hadits Nabi Muhammad SAW juga menegaskan zakat sebagai pilar utama Islam, dan pengabaian terhadapnya bisa berakibat azab di akhirat.
Di Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 menegaskan bahwa zakat diakui dalam hukum agama dan dilindungi oleh hukum negara. Pemahaman mendalam tentang zakat diharapkan meningkatkan kesadaran umat Islam untuk menunaikan kewajiban ini sesuai syariat, dilansir Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Senin(20/1/2025).
Advertisement
3. Jenis-Jenis Zakat dalam Islam
Dalam syariat Islam, zakat terdiri dari beragam jenis yang masing-masing memiliki aturan dan karakteristik unik, sehingga pemahaman yang mendalam tentangnya sangat penting untuk menunaikan kewajiban ini dengan tepat sesuai dengan kondisi harta yang dimiliki.
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua kategori besar: zakat fitrah, yang wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri dengan besaran 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok, dan zakat mal, yang dikenakan atas harta kekayaan seperti emas, perak, uang, dan hasil pertanian.
Setiap jenis zakat, mulai dari zakat perniagaan hingga zakat profesi, memiliki ketentuan tersendiri yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial di masyarakat, menjadikan zakat sebagai pilar penting dalam ekonomi Islam.
Dengan memahami berbagai jenis zakat ini, setiap Muslim dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih baik dan berkontribusi pada kesejahteraan bersama.
4. Syarat-Syarat Wajib Zakat
Dalam menjalankan ibadah zakat, setiap Muslim perlu memahami berbagai syarat yang harus dipenuhi agar zakat yang dikeluarkan sah dan bermanfaat. Pertama, seorang muzakki harus beragama Islam, merdeka, serta telah mencapai usia baligh dan berakal.
Selain itu, harta yang akan dizakatkan juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kepemilikan penuh, diperoleh secara halal, dan memiliki potensi untuk berkembang.
Tak kalah penting, harta tersebut harus mencapai nisab, telah dimiliki selama satu tahun, serta merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok dan bebas dari hutang.
Dengan memahami dan memenuhi semua syarat ini, zakat yang dikeluarkan tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, sebelum menunaikan zakat, pastikan semua persyaratan telah terpenuhi agar ibadah ini dapat memberikan manfaat maksimal.
5. Rukun-Rukun Zakat
Zakat, sebagai salah satu pilar penting dalam ibadah Islam, memiliki lima rukun yang tak terpisahkan, yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya sah di mata syariat. Pertama, niat yang tulus karena Allah adalah langkah awal yang krusial, membedakan zakat dari sekadar sedekah biasa.
Kedua, muzakki pemberi zakat harus memenuhi syarat tertentu seperti beragama Islam dan memiliki harta yang cukup. Selanjutnya, mustahik penerima zakat harus ditentukan dengan cermat, merujuk pada delapan golongan yang diatur dalam Al-Quran.
Harta yang dizakatkan juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti halal dan mencapai nisab. Terakhir, proses ijab qabul atau serah terima zakat memastikan bahwa harta telah berpindah kepada yang berhak, yang bisa dibuktikan melalui kuitansi dari lembaga amil zakat.
Semua rukun ini saling terkait, dan pemahaman yang mendalam akan membantu setiap Muslim dalam menunaikan zakat dengan benar, sehingga tujuan spiritual dan sosialnya dapat tercapai.
6. Delapan Golongan Penerima Zakat
Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menggariskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai asnaf.
Mereka terdiri dari orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir yang tak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan miskin yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi.
Selain itu, ada amil yang bertugas mengelola zakat, muallaf yang baru memeluk Islam, serta riqab yang berjuang untuk memerdekakan diri. Tak ketinggalan, gharimin yang terjebak dalam hutang, fisabilillah yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil yang terdampar dalam perjalanan.
Memahami zakat dan segala aspeknya adalah kunci bagi setiap Muslim untuk menunaikannya dengan tepat, sekaligus memaksimalkan dampaknya dalam menciptakan kesejahteraan umat.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat lebih dari sekadar kewajiban ia merupakan sebuah sistem ekonomi-sosial yang, jika dikelola dengan bijak, dapat menjadi solusi bagi berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi umat.
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/rao)
M Rizal Ahba Ohorella
Advertisement