Zakat Fitrah untuk Orang Tua, Bolehkah Kita Memberikannya?

Penulis: M Rizal Ahba Ohorella

Diterbitkan:

Zakat Fitrah untuk Orang Tua, Bolehkah Kita Memberikannya?
Ilustrasi (credit: pexels.com)

Kapanlagi.com - Zakat adalah salah satu pilar penting dalam Islam yang menjadi kewajiban setiap Muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Harta yang dikeluarkan sebagai zakat harus disalurkan kepada kelompok mustahik yang telah diatur dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Q.S. At-Taubah ayat 60. Kelompok ini meliputi fakir, miskin, amil zakat, muallaf, gharim (orang yang berutang), fi sabilillah, ibnu sabil, dan riqab (hamba sahaya).

Fungsi zakat sangatlah mulia; tidak hanya membersihkan harta dan menyucikan jiwa, tetapi juga berperan penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Dengan zakat, harapan untuk menciptakan kesejahteraan sosial semakin mendekati kenyataan.

Namun, ketika membahas penyaluran zakat kepada orang tua, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perdebatan ini muncul karena dua prinsip utama dalam Islam yang harus diperhatikan: kewajiban anak untuk menafkahi orang tua dan hak orang tua untuk menerima zakat jika mereka termasuk dalam kategori mustahik.

Untuk lebih memahami dinamika ini, simak ulasan mendalam yang dirangkum oleh Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Senin, 10 Maret 2024. Mari kita gali lebih dalam tentang bagaimana zakat dapat menjadi jembatan antara kewajiban dan hak, serta perannya dalam memperkuat ikatan keluarga dan masyarakat.

1. Pendapat Mayoritas Ulama, Tidak Boleh

Sebagian besar ulama sepakat bahwa seorang anak tidak diperkenankan memberikan zakat kepada orang tua yang berada dalam kondisi fakir atau miskin.

Ini karena anak memiliki tanggung jawab untuk menafkahi orang tua mereka, sehingga memberikan zakat kepada orang tua dianggap tidak sah, karena manfaatnya justru kembali kepada pemberi zakat itu sendiri.

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik menegaskan bahwa memberi zakat kepada orang tua sama dengan menghindari kewajiban nafkah yang harus dipenuhi dari harta pribadi anak.

Imam Ibnu Qudamah dalam karya terkenalnya, Al-Mughni, menambahkan bahwa zakat seharusnya diberikan kepada yang lebih berhak, bukan untuk mengembalikan manfaat kepada diri sendiri.

Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua maupun keturunan lainnya, karena mereka adalah tanggungan nafkah dari muzakki.

Sementara itu, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan dalam Fatawa Nur 'alad Darb bahwa zakat tidak boleh diserahkan kepada orang tua atau anak yang masih menjadi tanggungan.

Namun, jika orang tua tidak lagi menjadi tanggungan anak, maka hal tersebut diperbolehkan.

Dengan demikian, jika orang tua berada dalam kesulitan ekonomi, adalah kewajiban anak untuk menafkahi mereka dari harta pribadinya, bukan dari zakat yang seharusnya diberikan kepada yang lebih membutuhkan.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Pendapat yang Membolehkan

Dalam dunia zakat, terdapat pandangan menarik dari sejumlah ulama terkemuka seperti Imam Ibnu Taimiyah dan Syekh Abdullah al-Faqih yang mengizinkan anak memberikan zakat kepada orang tua dalam situasi tertentu.

Misalnya, jika orang tua terjebak dalam utang (gharim), mereka berhak menerima zakat untuk melunasi kewajiban tersebut, meskipun anak tidak berkewajiban menanggungnya.

Selain itu, Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab menjelaskan bahwa jika anak sendiri berada dalam kondisi miskin dan tidak memiliki tanggung jawab untuk menafkahi orang tua, maka memberikan zakat kepada mereka sebagai bentuk bantuan untuk fakir miskin adalah diperbolehkan.

Amrullah Samman juga menegaskan bahwa jika orang tua termasuk dalam kategori fakir miskin dan bukan tanggungan nafkah anak, zakat fitrah pun bisa diberikan.

Namun, kondisi di mana anak tidak menjadi tanggungan orang tua ini sangat jarang terjadi, mengingat dalam Surat Lukman ayat 15, Islam mendorong anak untuk selalu berbuat baik kepada orang tua, termasuk memberikan nafkah jika mereka memerlukan bantuan.

3. Alternatif Selain Zakat

Jika seorang anak ingin memberikan dukungan kepada orang tuanya yang kurang mampu namun terhalang oleh aturan zakat, jangan khawatir! Ada banyak alternatif yang lebih dianjurkan dalam Islam.

Salah satunya adalah dengan memberikan sedekah, yang dapat disalurkan kepada siapa saja, termasuk orang tua, dan ini merupakan amal yang sangat dianjurkan.

Selain itu, anak juga bisa memberikan hadiah atau hibah berupa uang, makanan, atau kebutuhan pokok lainnya, yang tentu lebih fleksibel dan sesuai dengan prinsip fikih zakat.

Tak hanya itu, jika orang tua memiliki usaha kecil atau keterampilan tertentu, anak dapat membantu mereka dengan modal usaha atau membeli alat kerja, sehingga mereka bisa mandiri secara finansial tanpa harus bergantung pada zakat.

Dengan cara-cara ini, dukungan yang diberikan tidak hanya bermanfaat, tetapi juga sesuai dengan ajaran Islam.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/rao)

Rekomendasi
Trending