"Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujar, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip dari ANTARA.
Teddy Indra Wijaya Mendapat Kenaikan Jabatan ke Letkol, Berapa Gajinya?
Diperbarui: Diterbitkan:
Potret Mayor Teddy (Sumber: Instagram/tedskygallery)
Kapanlagi.com - Teddy Indra Wijaya, sosok yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), baru saja meraih pencapaian gemilang dalam karier militernya. Dari pangkat Mayor, ia kini resmi menyandang gelar Letnan Kolonel (Letkol)! Kenaikan pangkat yang signifikan ini diumumkan langsung oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, yang menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku di Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Namun, pertanyaannya kini adalah: berapa gaji yang akan diterima Teddy setelah promosi ini? Tentunya, kenaikan pangkat seorang perwira militer berpengaruh besar terhadap penghasilannya. Gaji seorang Letkol TNI tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang meliputi tunjangan kinerja, jabatan, dan tunjangan keluarga. Dengan posisi strategis yang diemban Teddy di pemerintahan, kenaikan pangkat ini pastinya akan berimbas pada status dan penghasilannya dalam struktur keuangan TNI.
Simak informasi selengkapnya yang dirangkum oleh Kapanlagi.com pada Jumat (7/3).
Advertisement
1. Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya: Sebuah Pencapaian dalam Karier Militer
Pada awal Maret 2025, dunia militer Indonesia dikejutkan dengan sebuah keputusan penting dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Mayor, kini resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol). Pengumuman ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang disahkan pada akhir Februari 2025. Kenaikan pangkat ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi Teddy dalam jajaran TNI, sebuah langkah signifikan dalam perjalanan karier militernya.
Pangkat Letkol bukanlah jabatan yang bisa dianggap remeh; ini adalah simbol penghargaan atas komitmen dan pengabdian Teddy di lingkungan militer. Sebagai sosok penting di Kabinet Indonesia, kenaikan pangkat ini tentu saja memberikan dampak yang signifikan terhadap posisi dan pengakuan yang diterimanya dalam konteks TNI. Proses ini mengikuti sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Panglima TNI yang mengatur penempatan prajurit di berbagai jabatan dan pangkat. Dengan demikian, promosi Teddy ke pangkat Letkol bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga mencerminkan pencapaian nyata dari pengabdiannya yang panjang.
Sebagai tambahan, keputusan kenaikan pangkat ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai peraturan yang mengatur sistem pengangkatan dan promosi di TNI. Hal ini mencakup aspek administrasi, pelaksanaan peraturan TNI, serta keputusan terkait jabatan yang diemban oleh Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Regulasi yang Mendasari Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel bukanlah hasil keputusan yang diambil sembarangan, melainkan buah dari serangkaian regulasi dan peraturan yang mendasarinya. Di antara landasan utama adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017, yang mengatur penempatan prajurit TNI dalam berbagai jabatan, serta Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 yang memperkuat dasar pengangkatan ini.
Keputusan resmi yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025, secara jelas menggarisbawahi perubahan pangkat reguler dan percepatan bagi prajurit seperti Teddy. Tak ketinggalan, Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 juga memberikan panduan mengenai tata cara kenaikan pangkat di Angkatan Darat, yang diikuti Teddy sebagai prajurit TNI AD.
Dengan demikian, langkah ini mencerminkan sistem administrasi dan pembinaan karier yang transparan dan berlandaskan peraturan yang berlaku di tubuh TNI.
3. Gaji Letkol TNI: Berapa Yang Diterima Teddy Setelah Kenaikan Pangkat?
Merujuk peraturan.bpk.go.id, besaran gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, yang berkenaan dengan Perubahan Ketiga Belas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai peraturan Gaji Anggota TNI. Berikut daftarnya:
Golongan I (Tamtama)
• Prajurit Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
• Prajurit Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
• Prajurit Kelas Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
• Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
• Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
• Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
• Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
• Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
• Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
• Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
• Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
• Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400
Golongan III (Perwira Pertama)
• Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
• Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
• Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
• Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
• Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
• Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Perwira Tinggi
• Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
• Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
• Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Tunjangan Kinerja TNI
• KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
• Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
• Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
• Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
• Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
• Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
• Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
• Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
• Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
• Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
• Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
• Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
• Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
• Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
• Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
• Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
• Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
• Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
• Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Jika dilihat dari daftar di atas, Teddy Indra Wijaya termasuk Perwira Menengah Golongan IV dengan gaji kisaran Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200. Ini belum termasuk tunjangan yang didapatkan.
4. FAQ
Berapa gaji Letnan Kolonel TNI di tahun 2025?
Gaji pokok seorang Letnan Kolonel TNI pada tahun 2025 berkisar antara Rp 3.341.200 hingga Rp 5.491.200, tergantung pada pangkat dan posisi lainnya.
Apa saja tunjangan yang didapat oleh Letnan Kolonel TNI?
Selain gaji pokok, Letnan Kolonel TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup besar, serta tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga sesuai dengan kelas jabatan.
Apakah kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya mempengaruhi gajinya?
Ya, dengan naiknya pangkat Teddy menjadi Letkol, gajinya akan meningkat signifikan, baik dari segi gaji pokok maupun tunjangan lainnya.
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/rmt)
Ricka Milla Suatin
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
