Prank dengan Bijak, Memahami Hukum Konten Prank dalam Islam
Diterbitkan:

Ilustrasi bermain media sosial (copyright unsplash.com/Jason Goodman)
Kapanlagi.com - **Prank: Antara Hiburan dan Batasan Etika dalam Pandangan Islam**
Di era digital saat ini, fenomena prank atau aksi jahil yang direkam dan diunggah ke media sosial semakin marak. Dari yang sekadar lelucon ringan hingga prank ekstrem yang bisa menimbulkan ketakutan dan trauma, banyak orang terjebak dalam hiruk-pikuknya. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap aksi-aksi semacam ini?
Para ulama menjawab pertanyaan tersebut dengan tegas: prank yang membuat orang merasa terhina, malu, atau bahkan terluka secara fisik maupun psikologis adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Ini adalah kesimpulan hukum yang jelas dalam syariat Islam terkait fenomena prank.
Advertisement
Prank sendiri sering dipahami sebagai tindakan menjahili seseorang, baik teman maupun orang asing, demi hiburan atau untuk menguji reaksi. Namun, dalam praktiknya, banyak prank yang justru berujung pada ejekan dan ketakutan yang tidak perlu.
Khususnya di kalangan pembuat konten di media sosial, terutama di YouTube, aksi prank kerap kali dilakukan untuk meraih ketenaran, views, dan tentu saja, pendapatan dari iklan. Fenomena ini semakin memprihatinkan, karena banyak konten yang menampilkan orang-orang dikerjai secara ekstrem, hingga menimbulkan kemarahan dan trauma bagi korban.
Dalam sebuah forum Bahtsul Masa'il Kubro yang diadakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada 21-22 Februari 2019, dibahas secara mendalam mengenai hukum prank ini. Hasilnya, prank yang mengandung unsur penakutan, penghinaan, atau pelecehan terhadap korban dianggap haram, terutama jika dilakukan tanpa izin dan berpotensi menimbulkan luka psikologis atau fisik.
Dengan semakin banyaknya konten prank yang beredar, penting bagi kita untuk merenungkan kembali etika dan batasan dalam berhibur. Mari kita ciptakan hiburan yang tidak hanya mengundang tawa, tetapi juga menghormati martabat dan perasaan orang lain.
1. Bagaimana Prank yang Buat Ketakutan?
Di tengah maraknya variasi prank yang beredar, semua memiliki tujuan yang sama: menghibur, meraih ketenaran, dan menghasilkan uang di media sosial. Namun, sering kali, upaya untuk menghibur ini justru melanggar norma kesopanan dan syariat.
Prank yang tampak lucu di layar bisa menjadi mimpi buruk bagi korbannya, bahkan meninggalkan bekas psikologis yang mendalam. Contohnya, di Jakarta Selatan, sekelompok remaja berpenampilan menyeramkan sebagai pocong berdiri di gang sepi dekat kuburan, membuat warga terkejut dan seorang ibu mengalami trauma mendalam karena merasa dihantui.
Di sisi lain, ada juga prank yang lebih ringan dan menghibur, seperti seorang YouTuber dari Kalimantan Timur yang menyamar sebagai pocong saat memesan makanan di drive-thru, yang justru menciptakan tawa bagi petugas restoran dan penontonnya.
Meskipun tidak semua prank ekstrem, penting untuk mempertimbangkan moral dan etika, karena Islam menekankan batasan yang jelas terhadap tindakan yang dapat menyakiti atau merendahkan martabat orang lain.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Ini yang Diharamkan
Dalam perspektif syariat, melakukan prank bisa jadi berbahaya jika mengandung unsur yang menyakiti, mengejek, atau menakut-nakuti secara berlebihan, sehingga hukumnya menjadi haram.
Namun, jika prank dilakukan dengan bijak, tidak merugikan orang lain, dan dengan persetujuan, maka hal tersebut bisa dianggap tolerable meski bentuk prank yang demikian sangat sulit ditemukan.
Para ulama menekankan pentingnya menjaga lisan dan perilaku agar tidak merendahkan atau menyakiti orang lain, bahkan dalam nama hiburan. Dalam Islam, hiburan yang diperbolehkan adalah yang tidak membawa dosa atau kerusakan.
Kreativitas di media sosial boleh-boleh saja, tetapi harus disertai tanggung jawab moral jangan sampai keinginan untuk viral mengorbankan orang lain. Islam mengajarkan saling menghormati dan tidak mempermalukan sesama, prinsip yang berlaku dalam setiap aktivitas, termasuk di dunia digital.
Sebagai kesimpulan, prank yang menyakiti dan menakut-nakuti umumnya adalah haram, kecuali jika ada kepastian bahwa korban tidak merasa dirugikan, dan tetap dalam batasan adab yang sopan.
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/rao)
M Rizal Ahba Ohorella
Advertisement