Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Dimulai 14 Juli, Gubernur Khofifah Fokus Ringankan Beban Masyarakat
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang telah berjalan selama enam tahun berturut-turut ini hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam pernyataan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/7).
Untuk mendukung program ini, Gubernur Khofifah telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub). Pertama, keputusan tentang pembebasan pajak daerah, dan kedua, mengenai keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Advertisement
Fokus Ringankan Beban Masyarakat Jawa Timur
Gubernur Khofifah mengatakan kebijakan ini ia ambil untuk dapat kembali meringankan beban masyarakat Jawa Timur, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," jelasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Pembebasan pajak daerah atau biasa yang dikenal dengan pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu. Untuk pemutihan ini mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.
Untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) serta wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp500.000. Selain itu bebas denda dan pokoktunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online.
"Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 , jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha" terang Khofifah.
Berdasarkan estimasi, kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 878.392 objek kendaraan. Dari jumlah tersebut, total nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp13,68 miliar, sementara potensi penerimaan daerah mencapai Rp231,03 miliar.
Secara rinci, pemutihan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 691.913 objek kendaraan dengan proyeksi penerimaan sebesar Rp194,66 miliar. Sementara pembebasan PKB progresif diperkirakan dimanfaatkan oleh 1.619 objek kendaraan, dengan nilai pembebasan Rp1,19 miliar dan potensi penerimaan Rp2,88 miliar.
Untuk kendaraan roda dua milik wajib pajak dari data P3KE, diprediksi 152.523 objek akan memanfaatkan fasilitas ini, dengan nilai pembebasan Rp8,91 miliar dan penerimaan Rp29,53 miliar. Sedangkan bagi ojek online, sebanyak 16.334 objek diperkirakan akan memanfaatkan fasilitas pembebasan dengan nilai Rp2,21 miliar dan potensi penerimaan Rp3,29 miliar.
Kendaraan roda tiga pelaku usaha pun masuk dalam skema ini. Tercatat 16.004 objek kendaraan diperkirakan akan memanfaatkan program, dengan nilai pembebasan Rp1,36 miliar dan estimasi penerimaan sebesar Rp655 juta.
Kendaraan Umum Bersubsidi Tidak Mengalami Kenaikan Tarif PKB
Selain program pemutihan, Gubernur Khofifah juga mengeluarkan Kepgub Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Kebijakan ini berlaku lebih panjang, yakni mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam kebijakan tersebut, kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan tarif PKB dan BBNKB. Untuk kendaraan umum yang belum memenuhi persyaratan subsidi, pemerintah tetap memberikan keringanan agar besaran pengenaan pajaknya sama dengan yang mendapat subsidi.
"Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Khofifah.
Terkait pembayaran, kata Khofifah, dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu untuk mengunjungi KB Samsat.
"Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat," katanya.
Informasi lebih lanjut bisa diakses oleh masyarakat Jawa Timur di Kantor Bersama Samsat terdekat. Masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan jelas terkait pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu," tutupnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/wri)
Wuri Anggarini
Advertisement