Panduan Lengkap Mengurus SKCK di Kantor Polisi, Begini Besaran Biaya dan Persyaratan
Ilustrasi SKCK
Kapanlagi.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering kali menjadi tiket Anda untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar ke institusi pemerintah, atau bahkan mengurus visa untuk perjalanan ke luar negeri. SKCK ini berfungsi sebagai catatan kriminal yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah melakukan pemeriksaan biodata dan rekam jejak Anda dalam sistem kepolisian.
Dengan kemajuan teknologi dan layanan publik, kini proses pembuatan SKCK semakin praktis dan cepat! Polri telah menyediakan dua cara untuk mengurusnya: pertama, Anda bisa datang langsung ke kantor polisi (baik Polsek maupun Polres), atau kedua, Anda dapat mendaftar secara online kapan saja dan di mana saja.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan agar proses penerbitan SKCK berjalan dengan lancar. Jika Anda penasaran tentang bagaimana cara mengurus SKCK, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, artikel ini akan membahas semua tahapan secara rinci. Mulai dari syarat yang harus disiapkan, biaya yang perlu dibayarkan, hingga langkah-langkah yang harus diambil. Siap untuk memulai? Mari kita simak bersama!
Advertisement
1. Apa Itu SKCK dan Siapa yang Membutuhkannya?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen penting yang membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal hingga tanggal penerbitannya.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data dan catatan kepolisian pemohon. Dokumen ini sangat dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar pekerjaan di sektor swasta maupun pemerintah, mendaftar sebagai PNS atau CPNS, hingga mengurus visa dan izin tinggal untuk keperluan luar negeri.
Tak hanya itu, SKCK juga diperlukan untuk melanjutkan pendidikan di institusi tertentu dan berbagai keperluan lain seperti pindah alamat atau adopsi anak. Perlu diingat, SKCK memiliki masa berlaku enam bulan, dan jika sudah habis, pemohon dapat memperpanjangnya dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus SKCK
Mengurus SKCK memerlukan sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum mendatangi kantor polisi. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI):
Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Surat Pengantar dari Kelurahan (bila diperlukan).
- Pengambilan sidik jari di Polres bagi pemohon baru.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengurus SKCK, terdapat tambahan dokumen yang harus disiapkan, seperti:
- Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP).
- Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga yang bertanggung jawab.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor dari Kepolisian.
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang kuning.
3. Proses dan Cara Mengurus SKCK Secara Offline
Bagi pemohon yang ingin mengurus SKCK langsung di kantor polisi, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Polsek atau Polres sesuai dengan domisili di KTP.
- Mengambil dan mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan oleh petugas.
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Melakukan pengambilan sidik jari jika pemohon baru pertama kali membuat SKCK.
- Membayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA.
- Menunggu proses penerbitan SKCK, yang biasanya dapat selesai dalam satu hari kerja.
4. Cara Mengurus SKCK Secara Online
Untuk meningkatkan layanan publik, Polri telah menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online melalui situs skck.polri.go.id. Berikut adalah cara mengurus SKCK secara online:
- Buka situs resmi SKCK Polri, lalu klik menu "Form Pendaftaran".
- Isi formulir secara lengkap, mulai dari data pribadi, alamat, keperluan SKCK, hingga informasi keluarga.
- Unggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membayar biaya penerbitan SKCK melalui Bank BRI atau langsung di kantor polisi.
- Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk mengambil SKCK dengan membawa kode registrasi yang telah diterima.
Meskipun pendaftaran bisa dilakukan secara online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk pengambilan SKCK dan sidik jari jika diperlukan.
5. Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK adalah:
- Rp30.000 untuk WNI
- Rp60.000 untuk WNA
Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran kantor polisi atau melalui bank yang telah bekerja sama dengan Polri.
6. Pertanyaan Umum Seputar SKCK
1. Berapa lama proses pembuatan SKCK?
Proses pembuatan SKCK biasanya selesai dalam satu hari kerja jika semua dokumen telah lengkap.
2. Apakah SKCK bisa dibuat di Polsek?
Ya, tetapi untuk keperluan tertentu seperti melamar CPNS atau pembuatan visa, SKCK harus dibuat di Polres.
3. Apakah bisa memperpanjang SKCK yang sudah kedaluwarsa lebih dari setahun?
Tidak, jika sudah lebih dari setahun, pemohon harus membuat SKCK baru.
4. Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan?
Tidak, karena ada proses pengambilan sidik jari yang harus dilakukan oleh pemohon sendiri.
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/srr)
Shani Ramadhan Rasyid
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
