Nex Parabola Temukan Dugaan Pelanggaran UU ITE di Proyek BP Tangguh

Nex Parabola Temukan Dugaan Pelanggaran UU ITE di Proyek BP Tangguh Dugaan Pelanggaran UU ITE Ditemukan Nex Parabola di Wilayah Proyek BP Tangguh (©merdeka.com)

Kapanlagi.com - Nex Parabola menemukan dugaan pelanggaran UU ITE di kawasan dome atau mess pekerja dalam wilayah proyek BP Tangguh. Temuan ini muncul setelah tim mereka mendeteksi adanya akses ilegal yang diduga mengganggu dan merampas hak siar resmi layanan tersebut.

Pada Desember 2024, Nex Parabola resmi melaporkan temuan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan "pemindahan atau pentransferan informasi elektronik secara tanpa hak maupun melawan hukum," atas konten siaran Liga Inggris.

Nex Parabola telah melakukan upaya hukum secara aktif untuk menindak pelanggaran tersebut. Nex Parabola juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya hukum guna menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran illegal access di seluruh Indonesia, demi melindungi hak siar dan menjaga ketertiban dalam penyiaran.

Tindakan pemindahan konten siaran secara tanpa hak atau melawan hukum sangat merugikan iklim bisnis penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Selain merugikan hak siar resmi, tindakan ini dapat mengancam keberlangsungan usaha penyiaran berlangganan dan mengganggu ekosistem industri penyiaran yang sehat.

Salah satu contoh penindakan yang pernah dilakukan Nex Parabola terkait akses ilegal terjadi di Sukabumi, di mana penyelenggara penyiaran berlangganan lokal divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan. Selain itu dalam kasus lain di provinsi Riau, pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara untuk kasus serupa.

Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa praktik ilegal semacam itu tidak bisa dibiarkan. Harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, demi melindungi keadilan dan menjaga keberlangsungan bisnis penyiaran yang berintegritas.

(kpl/dyn)

Rekomendasi
Trending