Mengulik Outsourcing, Kenapa Banyak Dilirik Perusahaan?
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Outsourcing, atau yang lebih akrab disebut alih daya, adalah strategi bisnis yang semakin diminati di era modern ini. Dengan menggunakan jasa pihak ketiga, perusahaan bisa mengalihkan tugas-tugas tertentu yang bukan menjadi fokus utama mereka. Hal ini menjadi langkah cerdas untuk menekan biaya dan meningkatkan efisiensi operasional.
Praktik outsourcing ini bukan sekadar tren, melainkan sebuah kebutuhan bagi banyak perusahaan yang ingin tetap kompetitif. Dari sektor IT hingga layanan kebersihan, outsourcing menawarkan beragam pilihan untuk membantu perusahaan tetap fokus pada apa yang mereka lakukan terbaik. Namun, memahami seluk beluk outsourcing sangat penting agar perusahaan bisa memanfaatkan manfaatnya secara maksimal.
Definisi dan Tujuan Outsourcing
Outsourcing adalah proses di mana perusahaan menggunakan layanan dari pihak ketiga untuk menyelesaikan tugas tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan fokus pada kegiatan inti bisnis. Dengan demikian, perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya mereka dengan lebih efisien.
Advertisement
Jenis-jenis Pekerjaan yang Bisa Di-outsourcing
Outsourcing mencakup berbagai jenis pekerjaan, mulai dari yang teknis hingga profesional. Beberapa contohnya adalah:
- Outsourcing Profesional: Seperti akuntansi dan hukum.
- Outsourcing IT: Fokus pada pengembangan aplikasi dan manajemen sistem.
- Outsourcing Manufaktur: Mengalihkan proses produksi barang.
- Outsourcing Proyek: Menyelesaikan proyek tertentu seperti pengembangan website.
Peran Pihak Ketiga dalam Outsourcing
Pihak ketiga atau perusahaan outsourcing bertanggung jawab penuh atas manajemen tenaga kerjanya. Mereka yang melakukan perekrutan, pelatihan, penggajian, dan manajemen kinerja. Perusahaan pengguna hanya berinteraksi dengan pihak ketiga, bukan langsung dengan karyawan outsourcing.
Kontrak Kerja yang Perlu Diperhatikan
Karyawan outsourcing memiliki kontrak kerja dengan perusahaan outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna. Jenis kontrak ini bisa bervariasi, termasuk kontrak jangka waktu tertentu (PKWT) atau jangka waktu tidak tertentu (PKWTT).
Keuntungan Menggunakan Outsourcing
Keuntungan utama dari outsourcing adalah penghematan biaya dan peningkatan efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat mengakses keahlian khusus yang mungkin tidak dimiliki secara internal. Dengan demikian, mereka dapat lebih fokus pada kegiatan inti bisnis.
Risiko yang Harus Dipertimbangkan
Namun, outsourcing juga memiliki risiko. Potensi kebocoran informasi rahasia perusahaan dan ketergantungan pada perusahaan outsourcing menjadi perhatian utama. Kualitas pekerjaan juga bisa terpengaruh jika tidak dikelola dengan baik.
Aturan dan Regulasi Terkait Outsourcing di Indonesia
Di Indonesia, outsourcing diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Undang-undang ini membatasi jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, umumnya pekerjaan penunjang. Penting bagi perusahaan untuk mematuhi regulasi ini agar tidak menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
Jika direncanakan dan dikelola dengan baik, outsourcing menjadi strategi yang dapat memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan. Dengan mematuhi regulasi dan memilih mitra yang tepat, perusahaan dapat memaksimalkan keuntungan dari praktik ini. Dalam dunia bisnis yang kompetitif, outsourcing dapat menjadi langkah cerdas untuk mencapai efisiensi dan fokus pada inti bisnis.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/tmi)
Advertisement