LMKN Sebut Mie Gacoan Sudah Diingatkan dari Tahun 2022 Terkait Royalti Tapi Ngeyel

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

LMKN Sebut Mie Gacoan Sudah Diingatkan dari Tahun 2022 Terkait Royalti Tapi Ngeyel
Credit:Instagram.com/lmkn_id

Kapanlagi.com - Kabar mengenai restoran Mie Gacoan yang dilaporkan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait dugaan pelanggaran royalti musik mendapat tanggapan tegas dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, secara menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh LMK tersebut. Menurutnya, proses hukum adalah jalan terbaik untuk menegakkan aturan dan memberikan kepastian.

Dharma menilai bahwa langkah hukum ini penting untuk memberikan kejelasan, tidak hanya bagi para pencipta lagu, tetapi juga bagi para mitra waralaba dari restoran itu sendiri. Ia melihat proses ini sebagai sebuah hal yang positif demi tegaknya supremasi hukum di industri kreatif.

"Bagus. Ya kita harus proses hukum supaya taat hukum. Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel," kata Dharma saat ditemui di Mahkamah Konstitusi belum lama ini.

"Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, dan kepastian hukum juga untuk franchise dari Mie Gacoan. Jadi ada kepastian hukum di situ, ya bagus-bagus saja," sambungnya.

1. Proses Penagihan Berlangsung Lama

Masalah ini ternyata bukanlah isu baru yang muncul tiba-tiba. Proses penagihan kewajiban royalti kepada Mie Gacoan rupanya sudah berjalan cukup lama dan alot. Dharma juga membenarkan bahwa masalah tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun, sesuai dengan data yang telah dilaporkan kepadanya.

"Dari 2022, menurut data yang dilaporkan SELMI kepada saya," katanya.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Bukti Akan Diungkap di Persidangan

Meskipun dugaan kerugian yang dialami para pemilik hak cipta sudah dihitung, pihak LMKN memilih untuk tidak membeberkannya kepada publik saat ini. Saat disinggung soal total nominal royalti yang belum dibayarkan, Dharma menyatakan bahwa semua bukti akan diungkap dalam proses persidangan nanti.

"Sudah pasti, unsur kerugian itu kita tidak sebut angkanya lah. Karena kita punya data, nanti kita buka di pengadilan," jelasnya.

3. Bukan Satu-satunya Target

Kasus Mie Gacoan ini tampaknya akan menjadi sebuah pembuka jalan bagi penindakan pelanggar-pelanggar lainnya. Dharma menegaskan bahwa Mie Gacoan bukanlah satu-satunya target, karena LMKN dan para LMK sudah memiliki daftar panjang tempat usaha lain yang belum memenuhi kewajibannya.

"Kita punya daftar banyak sekali. Event organizer ada 100 lebih, kemudian rumah-rumah karaoke, mal-mal yang belum bayar, ya sudah kita proses hukum saja. Udah capek ngomong, berlagak enggak tahu dan sebagainya, yaudah mekanisme hukum yang berjalan," katanya.

4. Tempuh Jalur Pidana Jika Perlu

LMKN bahkan secara eksplisit mendukung LMK untuk menempuh jalur pidana jika memang diperlukan, tidak hanya terbatas pada gugatan perdata. Dharma memandang bahwa langkah hukum pidana adalah bagian dari cara menjaga hakikat dan marwah dari hak cipta itu sendiri.

"Harus. Itu bagian dari menjaga hakikat dari hak cipta yang dikuasakan maupun hak terkait yang dikuasakan. Mau dia perdata atau pidana, silahkan jalankan, masing-masing punya kajian hukum. Kesabaran pemilik hak cipta yang ada di LMK dan LMKN sudah ada di titik yang enggak bisa kompromi lagi," katanya.

5. Ada 140 Lebih

Lebih lanjut, ia memberikan gambaran betapa banyaknya penyelenggara acara dan tempat usaha lain yang berpotensi menghadapi proses serupa dalam waktu dekat.

"Ada 140 lebih. Nanti lihat daftarnya di Mahkamah Konstitusi, minggu depan, ada 140 lebih, yang karaoke-karaoke itu 500 lebih ada," pungkasnya.

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

(kpl/far/dyn)

Rekomendasi
Trending