Kenali Uang Asli, Tips Cerdas Membedakan dengan Uang Palsu yang Wajib Anda Tahu!

Penulis: M Rizal Ahba Ohorella

Diterbitkan:

Kenali Uang Asli, Tips Cerdas Membedakan dengan Uang Palsu yang Wajib Anda Tahu!
Ilustrasi Uang Palsu. (hak cipta/Canva).

Kapanlagi.com - Uang, sebagai alat pembayaran yang sah, memegang peranan krusial dalam perekonomian kita. Namun, di balik pentingnya fungsi uang, ada ancaman yang mengintai peredaran uang palsu.

Ancaman ini tidak bisa dianggap sepele, sehingga sangat penting bagi kita semua untuk memahami dengan baik ciri-ciri uang asli dan cara membedakannya dari yang palsu.

Dalam artikel ini, akan menjelajahi lebih dalam karakteristik uang asli, menggali fitur-fitur keamanan yang ada, serta memberikan tips praktis yang bisa Anda gunakan untuk mendeteksi keaslian uang rupiah.

Mari bersama tingkatkan kewaspadaan dan pengetahuan kita demi melindungi diri dari ancaman uang palsu, dilansir Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Selasa(7/1/2025).

1. Pengertian dan Fungsi Uang

Uang adalah benda yang diterima secara luas sebagai alat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas barang dan jasa.

Fungsinya meliputi sebagai alat tukar, satuan hitung, penyimpan nilai, dan standar pembayaran tertunda.

Di Indonesia, Rupiah adalah mata uang resmi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Penting untuk membedakan uang asli dari yang palsu agar transaksi ekonomi berjalan lancar dan aman.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Ciri-Ciri Uang Asli

Bank Indonesia telah menghadirkan berbagai ciri khas pada uang Rupiah untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali keasliannya. Ciri-ciri ini dikelompokkan dalam tiga kategori menarik:

Pertama, ada ciri yang bisa dilihat langsung, seperti gambar pahlawan nasional, nominal pecahan dalam angka dan huruf, serta tanda air yang menampilkan sosok pahlawan.

Kedua, ciri yang dapat diraba, di mana cetakan intaglio yang terasa kasar dan kode tuna netra memberikan pengalaman taktil yang unik.

Terakhir, ada ciri yang dapat diterawang, seperti tanda air yang jelas dan gambar saling isi yang tampak utuh saat diterangi cahaya.

Tak hanya itu, setiap pecahan juga memiliki keunikan tersendiri, seperti pada Rp100.000 dan Rp50.000 yang dilengkapi fitur tinta berubah warna pada logo BI, membuatnya semakin menarik untuk dikenali!

3. Cara Mendeteksi Keaslian Uang

Untuk menjaga keaslian uang Rupiah, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk mengenal metode 3D:

Dilihat, Diraba, Diterawang. Pertama, saat melihat, perhatikan gambar utama, nominal, dan benang pengaman, serta pastikan ada tanda air di sisi kanan dan logo BI yang jelas.

Selanjutnya, saat meraba, rasakan tekstur cetakan intaglio yang khas dan cari titik-titik timbul untuk penyandang tuna netra.

Terakhir, saat diterawang, arahkan uang ke cahaya untuk mengamati tanda air dan benang pengaman yang menyatu dengan kertas.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah membedakan uang asli dari yang palsu!

4. Perbedaan Uang Asli dan Uang Palsu

Meskipun teknologi pemalsuan uang semakin canggih, ada beberapa cara mudah untuk membedakan uang asli dari yang palsu.

Pertama, perhatikan kualitas bahan uang asli terbuat dari kertas serat kapas yang halus dan kokoh, sementara uang palsu seringkali menggunakan kertas biasa yang terasa kasar.

Selanjutnya, ketajaman cetakan juga menjadi indikator penting; uang asli memiliki detail yang tajam dan jelas, sedangkan uang palsu cenderung buram.

Jangan lupa untuk memeriksa fitur keamanan, seperti benang pengaman dan tinta yang berubah warna, yang umumnya tidak ada atau kurang sempurna pada uang palsu.

Tanda air pada uang asli akan terlihat jelas saat diterawang, sementara yang palsu sering kali hanya meniru tanpa kejelasan.

Selain itu, gambar rectoverso pada uang asli akan tampak sempurna, dan jika diuji dengan sinar UV, uang asli akan berpendar, sedangkan uang palsu tidak menunjukkan reaksi yang sama.

Dengan memahami ciri-ciri ini, kita bisa lebih waspada dan cermat dalam mengenali uang palsu yang beredar.

5. Tips Menghindari Uang Palsu

Untuk melindungi diri dari peredaran uang palsu, ada beberapa langkah cerdas yang bisa kamu terapkan! Pertama, selalu gunakan metode 3D Dilihat, Diraba, Diterawang setiap kali menerima uang.

Pastikan kamu bertransaksi di tempat yang terang benderang agar bisa melihat dengan jelas. Hati-hati dengan uang nominal besar dari sumber yang tidak dikenal, dan jangan ragu untuk memanfaatkan alat bantu seperti sinar UV atau kaca pembesar jika perlu.

Jika ada uang yang mencurigakan, tolak dengan tegas dan segera laporkan ke pihak berwenang. Selalu up-to-date dengan informasi terbaru tentang ciri-ciri uang asli dari Bank Indonesia, dan ajari juga orang-orang terdekatmu.

Untuk transaksi bernilai tinggi, lebih baik gunakan metode pembayaran non-tunai dan tukarkan uang hanya di tempat resmi seperti bank atau money changer berizin.

Dengan langkah-langkah ini, kamu bisa lebih aman dalam bertransaksi!

6. Peran Bank Indonesia dalam Menjaga Keaslian Uang

Bank Indonesia, sebagai garda terdepan dalam menjaga keaslian dan keamanan uang Rupiah, tak henti-hentinya berinovasi untuk melawan pemalsuan.

Dengan memanfaatkan teknologi mutakhir dalam pencetakan uang, mereka berupaya keras untuk mencegah peredaran uang palsu.

Selain itu, Bank Indonesia juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri uang asli, berkolaborasi dengan aparat hukum untuk menumpas peredaran uang palsu, serta menarik dan memusnahkan uang yang tidak layak edar.

Tak hanya itu, mereka terus memperbarui desain dan fitur keamanan uang Rupiah, menyediakan layanan penukaran uang rusak, dan mengembangkan sistem pembayaran non-tunai.

Masyarakat pun diundang untuk berperan serta dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap temuan uang palsu kepada pihak berwenang.

7. Sanksi Hukum terkait Pemalsuan Uang

Pemalsuan uang bukanlah sekadar tindakan sepele ini adalah kejahatan serius yang diatur ketat oleh hukum di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku pemalsuan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda yang mencengangkan mencapai Rp50 miliar!

Tak hanya itu, mereka yang berani mengedarkan uang palsu juga menghadapi ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi serupa berlaku, dengan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku dan pengedar uang palsu.

Semua ini menegaskan betapa seriusnya pemalsuan uang, yang dapat merusak stabilitas perekonomian nasional kita.

8. Perkembangan Teknologi dalam Pencegahan Pemalsuan Uang

Di tengah arus perkembangan zaman yang pesat, teknologi untuk mencegah pemalsuan uang semakin menghadirkan inovasi yang mengagumkan.

Kini, uang Rupiah dilengkapi dengan fitur keamanan mutakhir seperti hologram dinamis yang menampilkan gambar berbeda saat dimiringkan, tinta optically variable yang memukau dengan efek warna yang berubah, serta microprinting yang hanya bisa terlihat dengan bantuan kaca pembesar.

Selain itu, benang pengaman dengan hologram terintegrasi dan fitur tersembunyi yang muncul hanya di bawah sinar inframerah atau ultraviolet semakin memperkuat keaslian uang kita.

Tak ketinggalan, penggunaan polimer yang lebih tahan lama dan kode QR untuk verifikasi digital menjadikan uang Rupiah semakin aman dari ancaman pemalsuan.

Bank Indonesia pun terus berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi ini demi menjaga integritas mata uang kita.

(kpl/rao)

Rekomendasi
Trending