Kasus Korupsi LPEI: KPK Tetapkan 5 Nama Tersangka, Sang Direktur Masuk Daftar

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kasus Korupsi LPEI: KPK Tetapkan 5 Nama Tersangka, Sang Direktur Masuk Daftar
Gedung KPK.

Kapanlagi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggegerkan publik dengan pengumuman kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam skandal pemberian fasilitas kredit yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan dua direktur LPEI dan tiga petinggi dari PT Petro Energy, salah satu debitur LPEI.

Awalnya, kasus ini terungkap setelah adanya pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur, yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp11,7 triliun! Namun, KPK baru menetapkan tersangka terkait kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy, dengan total kredit mencapai Rp988,5 miliar. Modus operandi yang digunakan dalam skandal ini terbilang rumit. Terdapat persetujuan kredit meskipun kondisi keuangan debitur tidak layak, serta adanya fee terselubung yang disebut dengan kode "uang zakat". Tak hanya itu, dugaan kontrak fiktif pun turut menghiasi kasus ini.

Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Dirangkum Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Selasa (4/3/2025), berikut adalah rangkuman kronologis dan detail kasus berdasarkan informasi dari KPK.

1. Daftar 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Modus Korupsi: Kredit Diberikan Meski Tidak Layak

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, PT Petro Energy memperoleh fasilitas kredit dari LPEI dalam tiga tahap:

  • 2 Oktober 2015 – Rp297 miliar
  • 19 Februari 2016 – Rp400 miliar
  • 14 September 2017 – Rp200 miliar

Total dana yang digelontorkan mencapai Rp988,5 miliar, meskipun kondisi keuangan PT Petro Energy tidak memenuhi syarat. Current ratio perusahaan hanya 0,86, yang berarti aset lancar tidak cukup untuk menutup kewajiban jangka pendek.

Meski sudah ada peringatan dari tim analis LPEI mengenai kelayakan kredit PT Petro Energy, direksi tetap menyetujuinya. Para direktur tetap memberikan kredit walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawah.

3. Fee Terselubung dengan Kode "Uang Zakat"

Salah satu fakta mengejutkan dalam kasus ini adalah penggunaan istilah "uang zakat" sebagai kode untuk fee ilegal yang diberikan debitur kepada direksi LPEI.

Fee yang diminta berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang diberikan. Budi Sukmo menjelaskan bahwa bukti transaksi ini juga telah ditemukan dalam bentuk elektronik serta hasil asset tracing.

Dari keterangan yang KPK peroleh dari para saksi, memang ada istilah ‘uang zakat’ yang diberikan oleh debitur kepada direksi sebagai kompensasi atas persetujuan kredit.

4. Potensi Kerugian Negara dan Upaya KPK dalam Pemulihan Aset

Kasus kredit bermasalah yang melibatkan PT Petro Energy ternyata bukanlah satu-satunya. Sebanyak 10 debitur lain juga tengah dalam sorotan penyelidikan, dan keseluruhan skandal ini diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp11,7 triliun!

Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan tersangka terkait skema kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy. Penyelidikan terhadap para debitur lainnya terus berlanjut, dan ada kemungkinan akan muncul tersangka tambahan di kemudian hari.

Untuk memulihkan kerugian negara, KPK bertekad melakukan pemulihan aset dari debitur yang terlibat dalam kredit ilegal. Dari PT Petro Energy sendiri, KPK menargetkan pemulihan aset senilai USD 60 juta, setara dengan sekitar Rp988 miliar.

Tidak hanya itu, KPK juga akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap harta kekayaan para tersangka untuk memastikan tidak ada dana hasil korupsi yang disembunyikan.

5. FAQ

1. Apa itu LPEI dan bagaimana fungsinya?

LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) adalah lembaga keuangan milik pemerintah yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor guna mendukung daya saing produk Indonesia di pasar global.

2. Mengapa kasus korupsi LPEI bisa terjadi?

Korupsi di LPEI terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dan adanya kolusi antara pejabat internal dengan debitur. Kredit diberikan tanpa evaluasi menyeluruh, sehingga memunculkan potensi kerugian besar bagi negara.

3. Apa yang dimaksud dengan kode "uang zakat" dalam kasus ini?

"Uang zakat" adalah istilah yang digunakan oleh tersangka sebagai kode untuk fee ilegal yang diberikan debitur kepada pejabat LPEI sebagai imbalan atas persetujuan kredit.

4. Apa langkah KPK selanjutnya dalam kasus ini?

KPK akan melanjutkan penyelidikan terhadap 11 debitur lainnya, melakukan pemulihan aset, serta menelusuri kemungkinan adanya tersangka tambahan.

(kpl/rmt)

Rekomendasi
Trending