Gaji 13 dan 14 PNS Dikabarkan Dihapus, Ini Jadwal Pencairannya
Ilustrasi uang (credit: Pixabay)
Kapanlagi.com - Baru-baru ini, jagat media sosial geger dengan kabar mengejutkan: pemerintah dikabarkan berencana menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Informasi ini menyebar dengan cepat melalui pesan berantai di WhatsApp dan berbagai unggahan di platform media sosial. Dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan kebijakan kontroversial ini.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi untuk mengonfirmasi atau bahkan membantah isu yang membuat banyak orang resah ini. Kabar tersebut pun memicu perdebatan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat luas, terutama karena gaji ke-13 dan ke-14 selama ini menjadi sumber tambahan penghasilan yang sangat dinanti-nantikan setiap tahunnya.
Sebagai catatan, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14, yang dikenal juga sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal. Dengan adanya kabar ini, banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib PNS jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan?
Advertisement
1. Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun, tidak semua ASN mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meliputi:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah mendapatkan tunjangan khusus
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
2. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 di 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 akan diberikan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.
3. Berapa Besaran Gaji ke-13 dan 14 yang Diterima ASN?
Besaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (Tukin)
Sebagai contoh, berikut adalah perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan:
Pimpinan lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 – Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750 – Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 – Rp5.436.900
- Strata I hingga III: Rp5.492.550 – Rp7.542.150
4. Benarkah Gaji ke-13 dan 14 Akan Dihapus di 2025?
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait nasib gaji ke-13 dan ke-14, namun kabar angin mengenai hal ini semakin santer terdengar. Isu tersebut mencuat sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah melakukan penghematan anggaran secara ketat.
Berbagai sumber menyebutkan bahwa pengeluaran yang dianggap tidak esensial, seperti biaya perjalanan dinas, seminar, dan studi banding, menjadi target pemangkasan. Meski demikian, masih menyisakan pertanyaan besar: apakah langkah penghematan ini akan berimbas pada pencairan gaji ke-13 dan 14 yang dinanti-nanti?
5. FAQ
1. Apakah benar gaji ke-13 dan 14 PNS dihapus di 2025?
Belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Kabar ini masih berupa spekulasi yang beredar di media sosial.
2. Kapan gaji ke-13 dan 14 PNS cair?
THR atau gaji ke-14 diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni atau Juli 2025.
3. Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14?
PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara yang memenuhi syarat.
4. Bagaimana besaran gaji ke-13 dan 14?
Dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
5. Apakah ASN yang cuti tetap mendapatkan gaji ke-13 dan 14?
Tidak, ASN yang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan ini.
(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)
(kpl/srr)
Shani Ramadhan Rasyid
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
