BNN Putuskan Tak Akan Tangkap dan Penjara Artis yang Pakai Narkoba, Ini Alasannya
Diterbitkan:

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (credit: via liputan6.com/Ady Nugrahadi)
Kebijakan baru Badan Narkotika Nasional (BNN) menarik perhatian publik setelah pernyataan Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, viral di media sosial.
Dalam pernyataannya, Marthinus menyebut bahwa artis pengguna narkoba tidak akan ditangkap ataupun dipenjara. Pernyataan ini ia sampaikan dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada akhir Juni 2025.
Namun Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti memberi perlakuan istimewa bagi artis. Seperti apa penjelasan lebih lengkapnya? Langsung saja simak ulasan berikut untuk mengetahuinya.
Advertisement
1. Alasan di Balik Tak Akan Penjarakan Artis yang Pakai Narkoba
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (credit: via liputan6.com/Ady Nugrahadi)
Kepala BNN menekankan bahwa artis adalah figur publik yang menjadi rujukan perilaku masyarakat, khususnya anak muda. Oleh sebab itu, penanganan kasus narkoba terhadap artis harus hati-hati dan memperhatikan dampak sosial yang mungkin muncul.
"Kalau kita menangkap dia dengan hiruk-pikuk dan disebarkan lewat media dengan berlebihan, kita sedang mengampanyekan narkoba secara gratis," penyataan Marthinus Hukom yang viral di media sosial.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Berlaku untuk Semua, Tapi Pengedar Tetap Ditindak
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (credit: via liputan6.com/Ady Nugrahadi)
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi artis, namun juga untuk semua pengguna narkoba dari berbagai kalangan. Marthinus menegaskan bahwa perbedaan tegas harus dilakukan antara pengguna dan pengedar narkoba.
"Betul, itu perintah saya. Tapi bagi artis yang pengguna. Tapi kalau artis yang pengedar, ya sudah barang tentu kita tangkap. Karena itu kejahatan," tegas Marthinus Hukom dilansir dari Liputan6.com.
Advertisement
3. Akan Dilakukan Rehabilitasi
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom (credit: via liputan6.com/Ady Nugrahadi)
Dasar dari kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 54 dan 103. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pengguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan dipenjara.
"Nah, aturan hukum kita bahwa penangkapan pengguna itu, ujungnya adalah rehabilitasi. Tapi saya mengharapkan bahwa para pengguna itu tidak perlu ditangkap. Kita harus membangun kesadaran mereka, dan mereka lapor kepada petugas," lanjut Marthinus Hukom.
4. FAQ: Kebijakan BNN Soal Pengguna Narkoba
Q: Apakah artis pengguna narkoba tidak akan ditangkap?
A: Ya, jika mereka murni sebagai pengguna. BNN lebih mengutamakan pendekatan rehabilitasi dibanding proses hukum.
Q: Bagaimana jika artis adalah pengedar narkoba?
A: Artis yang terbukti sebagai pengedar tetap akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Q: Apakah kebijakan ini hanya untuk artis?
A: Tidak. Kebijakan ini berlaku bagi semua pengguna narkoba tanpa terkecuali.
Q: Dasar hukumnya apa?
A: Kebijakan ini mengacu pada Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Q: Mengapa penangkapan artis dianggap berisiko?
A: Karena bisa menjadi "kampanye gratis narkoba" jika terlalu dibesar-besarkan di media, dan dapat memberi efek negatif pada publik, terutama anak muda.
Temukan berbagai kabar terbaru di kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Baca artikel menarik lainnya:
Kini Ditahan, Jonathan Frizzy Diduga Sakit Kanker Stadium Awal
Jonathan Frizzy Sempat Dirujuk ke Rumah Sakit Sebelum Ditahan Karena Kasus Vape Narkoba
Alasan Jonathan Frizzy Sempat Minta Penangguhan Penahanan dari Kejaksaan
Berkas Jonathan Frizzy Lengkap dan Ditahan di Lapas, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Lapas Karena Kasus Vape Narkoba
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/psp)
Advertisement