Atasi Penyebaran Hoax & Fitnah, MUI Keluarkan Fatwa Media Sosial
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Dalam beberapa waktu terakhir, dunia maya dihebohkan dengan penggunaan sosial media yang dirasa kurang bijak. Seperti yang diketahui, penyebaran hoax, informasi palsu, dan ujaran kebencian merajalela di kalangan pengguna media sosial Indonesia. Berdasarkan fenomena ini, pihak berwenang merasa perlu turun tangan tak hanya berbekal UU ITE saja.
Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku badan yang berwenang mengeluarkan fatwa mengenai adab menggunakan media sosial. Aturan penggunaan media sosial ini diatur dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial.
"Kami lihat medsos ini ada manfaat dan juga dosa. Saya tidak berani (katakan) apakah dosanya lebih besar atau manfaatnya lebih besar," ujar Ma'ruf Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (05/06) dikutip dari merdeka.com.
Advertisement
Dirinya mengakui bahwa penggunaan sosial media yang tidak bijak dapat menimbulkan kerugian dan bahaya baik bagi diri sendiri dan orang lain, terutama kerukunan antar umat beragama. "Oleh karena itu, langkah yang kami ambil sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami maka dikeluarkanlah fatwa Muamalah melalui medsos," lanjutnya.
Adapun isi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah sebagai berikut:
- Setiap Muslim wajib mendasarkan hubungan antar sesama (muamalah) pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan, persaudaraan, saling menasihati untuk kebenaran, mengajak pada kebaikan, dan mencegah kemungkaran.
- Setiap Muslim yang menggunakan medsos wajib meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.
- Mempererat persaudaraan baik sesama Islam, sesama bangsa Indonesia, atau persaudaraan kemanusiaan.
- Memperkokoh kerukunan, baik inter umat beragama, antar umat beragama, maupun dengan pemerintah.
Dalam fatwa tersebut ada sejumlah hal yang diharamkan bagi pengguna media sosial, antara lain:
- Melakukan ghibah, fitnah, adu domba, dan penyebaran permusuhan.
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar SARA.
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, misalnya informasi kematian orang yang masih hidup.
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.
- Menyebarkan konten yang benar tapi tidak sesuai tempat/waktunya.
- Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar'i.
- Memproduksi dan/atau menyebarkan konten yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses dan menyembunyikan kebenaran.
- Menyebarkan atau membuat konten tidak benar kepada masyarakat umum.
- Menyebarkan konten pribadi ke khalayak padahal konten tersebut tidak patut untuk disebarkan ke publik.
- Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoac, ghibah, fitnah, adu domba, bullying, gosip, dan hal-hal sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi.
Setelah dikeluarkan fatwa ini, Kementerian Informasi dan Komunikasi akan bekerja sama dengan MUI untuk melakukan tindak lanjut. Nah, maka dari itu KLovers mulai sekarang kita semua harus lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Seharusnya, tanpa fatwa pun kita dapat menjadi pengguna internet yang baik dan bertanggung jawab bukan?
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(md/agt)
Agista Rully
Advertisement
-
Fashion Selebriti Potret Wanda Hara Pakai Batik, Salfok ke Jenggot yang Bikin Makin Macho
-
Fashion Selebriti Indonesia Pesona Tara Basro Pakai Batik, Stylish Tabrak Motif dan Warna