12 Tersangka Kasus Pengrusakan Pos Polisi di Malang Ditahan, Satu Orang Wajib Lapor

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

12 Tersangka Kasus Pengrusakan Pos Polisi di Malang Ditahan, Satu Orang Wajib Lapor
(credit: KapanLagi.com/Darmadi Sasongko)

Kapanlagi.com - 12 orang tersangka Kasus Pengrusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang ditahan. Sementara satu Orang wajib lapor.

Polres Malang terus mendalami kasus pengrusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Hingga kini, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya hingga Pasuruan dan Blitar. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

1. Detail Kejadian Pengrusakan

Aksi pengrusakan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen. Para pelaku melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Tersangka dan Status Hukum

Dari 13 terduga pelaku, satu di antaranya berinisial MH (15) asal Kepanjen tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai peran keterlibatan MH tidak dominan dalam aksi perusakan.

“Namun tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” tegas Bambang.

3. Identitas Tersangka

Identitas para tersangka antara lain SDA (22), RJA (18), dan AJ (16) dari Kecamatan Wagir; FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) dari Kecamatan Kepanjen.

Sementara tersangka dari luar Kabupaten Malang yakni, MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar; serta MAF (19) dan TFMI (19) asal Kecamatan Tutur, Pasuruan.

4. Barang Bukti yang Diamankan

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa kelompok tersebut.

“Proses pemberkasan sudah berjalan. Ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke JPU. Polres Malang berkomitmen menangani kasus ini secara transparan,” jelasnya.

5. Komitmen Penanganan Kasus

Polres Malang berkomitmen menindak tegas setiap aksi pengrusakan demi menjaga rasa aman dan kondusifitas Kabupaten Malang. Pelayanan kepolisian harus tetap berjalan maksimal agar masyarakat merasa terlindungi.

6. QNA

Apa yang terjadi dalam kasus pengrusakan pos polisi di Malang?
Kasus pengrusakan pos polisi di Malang melibatkan 13 tersangka, di mana 12 orang ditahan dan satu anak wajib lapor.

Di mana lokasi pengrusakan terjadi?
Pengrusakan terjadi di Pos Lantas Kebonagung, kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50.

Apa pasal yang dikenakan kepada para tersangka?
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

Apa barang bukti yang diamankan oleh polisi?
Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor, pakaian, batu paving, dan pecahan kaca.

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

(kpl/dar/pit)

Rekomendasi
Trending