Tersangka Kasus Investasi Bodong, Polisi Telusuri Aset Wahyu Kenzo Serta Inventarisir Rumah dan Tanah

Tersangka Kasus Investasi Bodong, Polisi Telusuri Aset Wahyu Kenzo Serta Inventarisir Rumah dan Tanah
Kapanlagi/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Polisi menelusuri aset milik tersangka penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Bangunan rumah serta beberapa area tanah kosong sedang diiventarisir serta didalami kepemilikannya.

"Kami juga akan mendalami. Sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah, tanah dan juga akan kami lakukan penggeledahan bersama tersangka sehingga biar ini semakin terang benderang," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/3).

Aset dalam bentuk rumah berada di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sementara beberapa area tanah di Kota Malang.

1. Diinventarisir

Aset tersebut akan diinventarisir dan didalami kepemilikannya. Status aset tersebut harus dicek sebagai milik pribadi atau sewa dengan dibuktikan dokumen-dokumen pendukung.

"Kalau sewa nggak bisa jadi aset. Kalau aset pribadi kami harus mendalami melalui BPN (Basan Pertanahan Nasional) dan notaris," sambungnya.

Inventarisir juga dilakukan untuk aset-aset milik tersangka di luar kota yang akan dilakukan secara transparan. Budi pun menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Nanti mungkin yang di luar kota, kami ingin asas ini transparan agar tidak ada fitnah bagi proses penyelidikan. Sehingga pada saat proses penggeledahan penertiban aset terhadap para tersangka harus disaksikan tersangka dan penasehat hukumnya," jelasnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Ditangkap di Surabaya

Kapanlagi/Darmadi Sasongko

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Satuan Reskrim Polresta Malang Kota di sebuah hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23). Ia ditangkap atas dugaan penipuan sekitar 25.000 member bisnisnya robot trading ATG.

Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

3. Lakukan Pemeriksaan Tambahan

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.

Budi menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka, dengan menggali informasi secara persuasif tentang aset milik tersangka. Hasilnya, pihak Kenzo menyerahkan tiga unit mobilnya kepada penyidik.

"Hari kemarin tiga unit kendaraan satu Toyota Alphard, Toyota Innova, dan satu unit BMW sudah diserahkan ke penyidik. Mudah-mudahan hari ini juga ada beberapa aset yang diserahkan," pungkasnya.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/dar/frs)

Reporter:

Darmadi Sasongko

Rekomendasi
Trending