Tak Semua Pekerja Dapat BSU 2025: Cek Syarat Lengkapnya!
Diperbarui: Diterbitkan:

Credit: georginacaptures/Depositphotos.com
Kapanlagi.com - Pemerintah kembali berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja yang memenuhi syarat. Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2025? Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
BSU merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan finansial kepada pekerja dengan gaji di bawah batas tertentu. Program ini bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Namun, tidak semua pekerja otomatis bisa mendapatkan BSU. Terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Advertisement
1. Syarat Utama: WNI dengan NIK Aktif
Syarat pertama dan mendasar adalah calon penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan terdaftar secara resmi. Pastikan NIK kamu valid agar tidak terkendala saat proses verifikasi.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib
Untuk mendapatkan BSU, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Keikutsertaan aktif ini minimal hingga bulan April atau Mei 2025. Pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu aktif dan terbarui.
Advertisement
3. Batasan Gaji: Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta
Pemerintah menetapkan batasan gaji bagi penerima BSU, yaitu maksimal Rp3.500.000 per bulan. Namun, jika Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) setempat lebih tinggi dari Rp3.500.000, maka yang berlaku adalah UMP/UMK tersebut.
4. Sektor Kerja: Prioritas Pekerja Formal
BSU diprioritaskan bagi pekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, atau karyawan swasta. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pekerja yang terikat dengan sistem upah yang jelas.
5. Tidak Termasuk ASN, TNI, dan Polri
Penting untuk dicatat bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam kategori penerima BSU. Bantuan ini difokuskan untuk pekerja swasta dan sektor informal.
6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain
Pekerja yang sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU. Tujuannya agar bantuan sosial dapat merata.
7. Wajib Punya Rekening Bank Himbara atau Kantor Pos
Penerima BSU harus memiliki rekening aktif di salah satu bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri). Jika tidak memiliki rekening bank, penyaluran mungkin dilakukan melalui Kantor Pos. Pastikan rekening kamu aktif dan valid.
8. Nominal BSU dan Jadwal Pencairan
Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Jadwal pencairan diperkirakan mulai Juni hingga Juli 2025. Pantau terus informasi terbaru.
9. Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Kamu dapat mengecek status penerimaan BSU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, website resmi Kemnaker, atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Masukkan data diri yang diminta dengan benar.
10. Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU
Semua proses pengecekan dan pencairan BSU gratis. Jangan pernah memberikan data pribadi melalui pihak ketiga yang tidak resmi. Gunakan hanya situs dan aplikasi resmi yang telah disebutkan di atas. Selalu waspada terhadap penipuan!
11. Peraturan BSU Bisa Berubah Sewaktu-Waktu
Peraturan dan kriteria BSU dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi seperti situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan informasi yang kamu terima akurat dan mutakhir.
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/tmi)
Advertisement