Respon Tim Kuasa Hukum Aremania Pasca Berkas Tragedi Kanjuruhan Lengkap
Diterbitkan:
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - Tim Hukum Aremania Menggugat mengaku prihatin dan kecewa atas penetapan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang tidak mengakomodasi pasal kesengajaan dan penambahan tersangka baru. Padahal dua hal tersebut telah beberapa kali menjadi bahan masukan dan diskusi intensif antara tim kuasa hukum dengan Kejaksaan.
"Rupanya dari pihak Kepolisian punya skema bahwa penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan ini diharapkan hanya berhenti di pasal kelalaian," kata Djoko Tritjahjana, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, dikutip Kamis (22/12).
"Bagi kami cukup menjadi hal yang memprihatinkan, karena pada kenyataannya hal tersebut sebetulnya tidak memenuhi unsur keadilan dan fakta hukum yang ada," sambungnya menegaskan.
Advertisement
1. Tidak Ada Penambahan Tersangka
Berkas kasus Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (21/12). Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Penyidik tidak memasukkan pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang Kesengajaan dan Perencanaan. Selain itu juga tidak terjadi penambahan tersangka baru, kecuali lima tersangka yang ditetapkan sebelumnya.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Sudah Bertemu Kejaksaan Tinggi
Padahal sebelumnya, Djoko mengaku telah bertemu Kejaksaan Tinggi dan menyatakan akan mengembalikan berkas apabila permintaan dari Kejaksaan tidak dipenuhi. Saat itu Kejaksaan Tinggi meminta memasukkan dua pasal tersebut.
"Tapi kenyataannya kita ketahui, berkas laporan itu tanpa adanya penambahan tersangka dan tanpa adanya perubahan pasal, ternyata telah di P-21," katanya.
3. Ada Kecurigaan
Djoko juga menyampaikan kecurigaannya ketika memasukkan laporan keluarga korban ke Polda Jatim. Saat itu laporannya ditolak dengan alasan ne bis in idem. Sehingga menguatkan kecurigaan bahwa polisi hanya ingin berhenti di pasal kelalaian.Â
"Kecurigaan sejak awal kita rasakan saat penolakan laporan di Polda, dengan alasan ne bis in idem," katanya.
4. Kewenangan Kejaksaan Tinggi
Djoko pun menyadari bahwa penetapan berkas perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi, kendati itu dinilai mengecewakan.
"Terus terang kita tidak bisa meminta pada penegak hukum untuk bersikap secara profesional menangani kasus ini," terangnya.
5. Kirim Surat ke Presiden
Tim Kuasa Hukum Aremania selanjutnya akan mengadukan kejadian tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui surat terbuka. Ia berharap Presiden akan bersikap dan memberi respon atas penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan saat ini.
"Surat terbuka ini tujuannya menghendaki penanganan kasus kanjuruhan ini dijalankan sebagaimana mestinya. Karena pada kenyataannya di lapangan kita ketahui semua dari temen-temen kita sangat kesulitan, memasukkan laporan saja sudah kesulitan," urainya.
6. Yakin Presiden Bisa Beri Solusi
Djoko yakin Presiden dapat memberikan solusi terbaik dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan. Djoko juga akan menyertakan hasil analisanya atas kasus tersebut sehingga harus menggunakan pasal 338 atau Pasal 340.
Djoko berpendapat, bahwa telah jelas-jelas terjadi tindakan melanggar hukum yang dilakukan tim penyidik. Termasuk dalam penolakan berkas yang pernah dialaminya tersebut.
"Meskipun menyatakan tidak menolak, tapi pada kenyataannya tidak mengeluarkan nomor LP. Ini kan menjadi hal bahwa merasa kasus ini dianggap kasus biasa dan sederhana, padahal kita tahu dengan meninggalnya 135 korban jiwa dan ratusan orang luka adalah kasus besar," katanya.
7. Berkas Perkara Kanjuruhan Lengkap
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim.
Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Jangan lewatkan yang satu ini!
Anjing Unit K9 Diterjunkan untuk Pengejaran Pelaku Pembunuhan Ibu 2 Anak di Malang
Pelaku Pembunuhan Ibu di Depan Anak di Malang Sempat Teror Korban
Hari Terakhir Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso Jabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu
Romy dan Ury Rafael Ungkap Cara Tebak Argentina Sebagai Juara Piala Dunia Qatar 2022
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
(kpl/dar/dyn)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
