Polemik Beras Maknyuss, Ternyata Begini Alasan Dilakukannya Razia

Penulis: Agista Rully

Diterbitkan:

Polemik Beras Maknyuss, Ternyata Begini Alasan Dilakukannya Razia © Beras Maknyuss

Kapanlagi.com - Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggrebek gudang beras milik PT. Indo Beras Unggul (IBU). Dari penggerebekan yang dilakukan pada hari Kamis (20/07) tersebut, diketahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT. IBU.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, PT. IBU dan PT. Tiga Pilar Sejahtera (TPS) diduga mengakuisisi hasil panen petani dan mematikan penggilingan serta distributor kelas kecil hingga menengah. Sebab kedua perusahaan ini berani membeli gabah petani dengan harga lebih mahal dari Permendag No. 47/M-Dag/Per/7/2017.

PT. IBU dan PT. TPS diduga memonopoli mata rantai perdagangan sejak tahun 2010 dengan cara membeli semua gabah petani saat musim panen. Harga yang ditawarkan oleh kedua perusahaan cukup tinggi yakni Rp 4.900/kg. 

Beras Maknyuss jadi perbincangan netizen karena konflik harga pokok beras dan sistem pembelian PT. IBU pada petani © merdeka.com

"Gabah yang diperoleh PT. IBU tersebut kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merk Maknyuss dan Cap Ayam Jago untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp 20.400/kg," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Brigjen Agung Setya dikutip dari merdeka.com.

Menurutnya, harga ini terlampau tinggi dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 9.500/kg. "Akibatnya negara dirugikan karena produsen maupun konsumen merupakan rakyat Indonesia serta akan berdampak pada inflasi," jelas Divisi Humas Mabes Polri, Rikwanto.

Sementara menurut mantan Ketua Alumni IPB dan juga Ketua Persatuan Insinyur Indonesia, Said Didu, justru tindakan yang dilakukan oleh PT. IBU tidak bisa dianggap salah. Sebab upaya PT. IBU membeli beras dengan harga tinggi pada petani dapat meningkatkan kesejahteraan petani.

Sejumlah netizen justru membela PT. IBU selaku produsen Beras Maknyuss

Insinyur pertanian ini menjelaskan bahwa petani berhak menjual beras dengan harga lebih dari Harga Pokok Penjualan yang ditetapkan pemerintah. "Penerapan HPP minimum tujuannya adalah untuk melindungi petani bukan untuk menekan harga petani," jelasnya. 

Akibat polemik beras ini, Menteri Pertanian mendapatkan kritikan keras dari sejumlah netizen. Terutama saat Mentan menyebutkan bahwa Beras IR64 yang digunakan PT. IBU adalah beras subsidi. Well, bagaimana pendapat KLovers soal polemik beras Maknyuss ini? Bagikan komentar kalian ya ;)

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(mdk/agt)

Editor:

Agista Rully

Rekomendasi
Trending