Niat Melerai Warganya, Punggung Perangkat Desa di Malang Justru Kena Sabet Senjata Tajam
Perangkat Desa di Malang Kena Sabet Senjata Tajam Saat Hendak Lerai Perkelahian Warga / Credit Foto: KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - Seorang perangkat desa di Malang menjadi korban sabet senjata tajam. Peristiwa ini terjadi saat kegaduhan yang terjadi antara warganya yang sedang berkelahi.
Toni (42), Kamituwo atau Perangkat Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam (sajam) itu. Punggungnya terluka sabetan saat berusaha melerai perkelahian warganya.Â
Kapolsek Wagir, Polres Malang AKP Ronny Margas mengatakan bahwa pelaku yang juga warga setempat, AA (23) telah ditangkap. Pelaku pada kejadian tersebut dalam pengaruh minuman keras.
Advertisement
Â
1. Kronologi Pertengkaran
"Pelaku saat bertengkar dengan temannya tersebut sempat dilerai oleh warga. Namun beberapa warga yang melerai juga mendapatkan pukulan dari tersangka. Sampai akhirnya, Pak Kamituwo datang dan bermaksud melerai, namun terkena sabetan senjata tajam dari tersangka," jelas AKP Ronny Margas, Rabu (21/6).Â
Pelaku AA dalam pengakuannya bertengkar dengan salah seorang teman. Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang dan caluk. Pelaku mengaku jengkel karena dituduh sering mencuri rumput di lahan temannya tersebut.Â
Saat situasi pertengkaran, Perangkat Desa melintas di lokasi dan bermaksud melerai pertengkaran.Â
Namun pelaku justru marah, kemudian mengambil parang dan diayunkan ke arah korban. Ayunan senjata tajam itu mengenai punggung korban hingga terluka dan harus mendapatkan perawatan. Beberapa saksi lain yang mengingatkan dan melerai pertengkaran juga terkena pukulan tersangka.
"Awalnya tersangka terlihat membuat gaduh, saat salah satu warga mengingatkannya tersangka, ia tidak terima lalu memukul warga tersebut dan mengayunkan senjata," katanya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Barang Bukti di TKP
Kepolisian mengerahkan sejumlah petugas untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka langsung ditangkap dengan barang bukti dua buah sajam jenis Parang dan Caluk.Â
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Sajam.
"Kami pastikan semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, yang akan membuat warga sekitar merasa tidak nyaman dengan lingkungan sekitarnya," pungkasnya.
Sementara korban mendapat perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
 Baca Artikel Lainnya
Ammar Zoni Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara, Irish Bella: Yang Terbaik
Dito Mahendra Diringkus Polisi Setelah Lama Buron, Nikita Mirzani Akui Sudah Tahu Keberadaannya Sejak Lama
Pakai Baju Tahanan & Tangan Terborgol, Dito Mahendra Tiba di Mabes Polri: Nanti Saya Buka Semua
Berbulan-Bulan Buron Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda Berhasil Diamankan Polisi
Ingin Tenangkan Diri Usai Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Berencana Umrah Bareng Ibunda
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout