Murni Kecelakaan, Sopir Pick Up Tabrak Peserta Karnaval Hingga 1 Orang Tewas Jadi Tersangka
Sopir Pick Up Tabrak Peserta Karnaval Hingga 1 Orang Tewas Jadi Tersangka / Credit Foto: KapanLagi/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - Sopir pick up penabrak peserta karnaval hingga meninggal dunia di Malang ditetapkan sebagai tersangka. Ustadi (63) pengemudi pick up pembawa konsumsi menabrak kerumunan peserta karnaval hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 6 orang terluka.
Korban meninggal dunia atas nama Renita Sintia Sari (14), pelajar SMP warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sementara enam korban lain mengalami luka di kepala, kaki, dan tangan.
Satu di antara para korban adalah bayi laki-laki berusia 4 tahun. Para korban saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Advertisement
1. Sopir Pick Up Tabrak Peserta Karnaval
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita mengatakan, peristiwa terjadi di sebuah jalanan menurun di Jalan Raya Kedungrejo. Pickup GrandMax N-8969-BF dikemudikan oleh tersangka dari timur ke barat.
Bersamaan searah di depan kendaraan tujuh orang sedang berjalan kaki. Karena sopir tidak bisa mengendalikan kemudi, mobil menabrak dari belakang para peserta karnaval tersebut.
Hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, peristiwa terjadi karena murni kecelakaan. Tersangka dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan pick up hingga menabrak rombongan peserta karnaval yang berjalan di depannya.
“Murni kelalaian karena pada saat kejadian waktu kendaraan melaju, panik sehingga tidak memanfaatkan rem maupun handrem,” tegas AKP Agnis Juwita di Mapolres Malang, Selasa (26/9).
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Negatif Narkoba
Petugas Unit Laka Lantas yang datang usai kejadian juga telah melakukan pemeriksaan urin tersangka dan hasilnya negatif obat terlarang dan narkoba.
“Kami sudah cek tes urin, nihil tidak mengandung alkohol maupun narkoba,” lanjutnya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan, Ustadi tidak ada indikasi dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat mengemudikan kendaraan. Ia sedang mengantarkan konsumsi makanan untuk peserta karnaval.
3. Kasi Humas Polres Malang Beri Imbauan pada Masyarakat
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menambahkan, masyarakat diimbau menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian bila menggelar kegiatan melibatkan massa dalam jumlah besar. Sehingga petugas dapat memberikan rekomendasi terkait pola pengamanan, pengaturan lalu lintas, maupun dampak serta potensi gangguannya.
“Sehingga kami bisa melakukan antisipasi pengamanan kegiatan masyarakat tersebut. Bukan hanya karnaval, tapi juga kegiatan lainnya,” ungkapnya.
4. Hukuman yang Ditetapkan
Atas kelalaiannya, Ustadi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Baca Artikel Lainnya
Irish Bella Tak Hadir di Sidang Putusan Ammar Zoni, Isu Cerai Kembali Menyeruak
Divonis 7 Bulan Penjara, Pengacara Sebut Ammar Zoni Bebas Murni Oktober 2023
Jalani Sidang Putusan, Ammar Zoni Berharap Bebas - Bisa Jadi Kado Ultah Anak
Divonis 7 Bulan Terkait Kasus Narkoba, Ammar Zoni: Alhamdulillah Lega
Ingin Penjarakan Mantan Manajer, Fuji Beri Bukti Baru dan Keterangan Tambahan
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout