MK Putuskan Tolak Gugatan Vicky Prasetyo di Pilkada Pemalang, Penemuan Kotak Suara di Toilet Jadi Pemicunya
Diperbarui: Diterbitkan:

Vicky Prasetyo (credit: instagram.com/vickyprasetyo777)
Kapanlagi.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi. Keputusan penting ini diumumkan dalam sidang putusan dismissal yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/1/2025).
Gugatan ini muncul setelah Vicky dan Suwendi mengungkapkan adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilihan, termasuk penemuan yang mengejutkan: beberapa kotak suara yang ditemukan tersimpan di dalam toilet Kantor KPU Pemalang saat penghitungan suara sedang berlangsung. Temuan ini menjadi salah satu alasan utama mereka mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Namun, dalam sidang tersebut, MK menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima. Dengan demikian, gugatan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut, dan hasil Pilkada Pemalang dinyatakan sah secara hukum. Lantas, apa yang membuat gugatan Vicky dan Suwendi ditolak oleh MK? Simak informasi selengkapnya yang dirangkum oleh Kapanlagi.com, Kamis (6/2).
Advertisement
1. MK Putuskan Tolak Gugatan Pilkada Pemalang karenaTerlambat Diajukan
Permohonan sengketa Pilkada Pemalang yang diajukan oleh pasangan calon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi harus menerima kenyataan pahit: ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan ini terjadi karena pengajuan mereka melanggar batas waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pilkada serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di laman mkri.id, setiap sengketa hasil Pilkada harus diajukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil pemungutan suara. KPU Pemalang sendiri mengumumkan hasil Pilkada pada 3 Desember 2024, yang berarti batas akhir pengajuan sengketa adalah 5 Desember 2024. Namun, Vicky dan Suwendi baru mengajukan permohonan mereka pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, dan baru terdaftar di MK pada 7 Desember 2024 pukul 02.07 WIB.
Karena pengajuan ini sudah melampaui batas waktu yang ditentukan, MK pun menegaskan bahwa mereka tidak dapat mempertimbangkan substansi gugatan lebih lanjut.
“Mengadili, dalam pokok permohonan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dengan tegas.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Dugaan Kecurangan: Berawal dari Temuan Kotak Suara di Toilet Kantor KPU Pemalang
Vicky-Suwendi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan yang mencengangkan: dugaan kecurangan dalam penghitungan suara, termasuk penemuan kotak suara yang disimpan di toilet Kantor KPU Pemalang.
Tim hukum mereka mengungkapkan bahwa kotak-kotak suara tersebut ditemukan dalam keadaan mencurigakan, seolah-olah disembunyikan atau bahkan akan dimusnahkan, yang menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya untuk mengabaikan suara-suara yang sah dan memengaruhi hasil Pilkada Pemalang 2024.
Namun, karena gugatan ini ditolak MK akibat tenggat waktu yang terlewat, klaim terkait dugaan kecurangan tersebut tidak diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.
"Pada saat perhitungan suara berlangsung, ditemukan beberapa kotak suara di dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang yang disimpan seperti hendak dimusnahkan," ujar, kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, pada sidang perdana kasus tersebut, 9 Januari 2025 lalu, mengutip ANTARA.
Advertisement
3. Vicky Prasetyo Tuding Ada Politik UangJuga
Di tengah hiruk-pikuk pemilihan, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi mengungkapkan dugaan praktik politik uang yang mencoreng integritas demokrasi menjelang hari pemungutan suara.
Dalam gugatannya, mereka menuduh pasangan calon nomor urut 3, Anom Widiyantoro dan Nurkholes, terlibat dalam pembagian uang dan bingkisan kepada masyarakat untuk memengaruhi hasil pemilihan.
Praktik yang mereka anggap merusak prinsip pemilihan yang seharusnya berlangsung secara jujur dan adil ini, sayangnya, tidak mendapat kesempatan untuk diuji di pengadilan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mereka dengan alasan administratif.
4. Konsekuensi Hukum: Hasil Pilkada Pemalang Tetap Sah dan Final
Dengan ditolaknya gugatan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi oleh Mahkamah Konstitusi, hasil Pilkada Pemalang 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU kini sah secara hukum.
Keputusan ini menegaskan bahwa pasangan pemenang, Anom Widiyantoro dan Nurkholes, berhak untuk melanjutkan langkah mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang terpilih. Tak ada lagi pemungutan suara ulang, dan proses pemerintahan daerah akan terus berjalan sesuai rencana.
Meski sempat memicu berbagai kontroversi, keputusan MK ini menutup babak sengketa hasil Pilkada Pemalang dan memastikan bahwa hasil yang diumumkan KPU tidak akan berubah lagi.
5. Dampak Putusan MK terhadap Politik Pemalang
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini tentunya mengguncang peta politik di Pemalang, khususnya bagi para pendukung pasangan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah gagal dalam upaya hukum mereka.
Namun, semangat juang mereka mungkin belum padam; mereka berpotensi untuk terus bersuara dan mengangkat berbagai isu terkait Pilkada Pemalang. Di sisi lain, pasangan terpilih Anom Widiyantoro dan Nurkholes kini bisa melangkah dengan percaya diri, memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan program kerja tanpa bayang-bayang sengketa hukum.
Putusan ini pun menjadi pelajaran berharga bagi calon kepala daerah di masa mendatang, agar lebih cermat dalam memperhatikan aspek hukum, terutama dalam hal batas waktu pengajuan gugatan yang diatur dalam perundang-undangan.
6. People Also Ask
1. Kenapa gugatan Vicky Prasetyo ditolak MK?
Gugatan ditolak karena diajukan melewati batas waktu tiga hari kerja setelah pengumuman hasil Pilkada oleh KPU Pemalang.
2. Apa alasan Vicky Prasetyo mengajukan gugatan Pilkada?
Vicky mengajukan gugatan karena menduga adanya kecurangan, termasuk penemuan kotak suara di toilet dan dugaan politik uang.
3. Apakah Pilkada Pemalang akan diulang?
Tidak, karena MK menolak gugatan Vicky-Suwendi, hasil Pilkada Pemalang tetap sah dan tidak ada pemungutan suara ulang.
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/rmt)
Ricka Milla Suatin
Advertisement