Memasukki Masa Tenang Pilkada 2024, Ketahui yang Harus Dilakukan dan Dihindari

Memasukki Masa Tenang Pilkada 2024, Ketahui yang Harus Dilakukan dan Dihindari
Ilustrasi pemilihan umum. (credit: istockphoto.com)

Kapanlagi.com - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dimulai! Sejak Minggu, 24 November hingga 26 November 2024, suasana tenang ini menjadi momen penting bagi semua pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa gangguan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketenangan dan kondusivitas selama periode ini.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menekankan betapa pentingnya kolaborasi antara KPU, Bawaslu, dan tim kampanye untuk memastikan semua alat peraga kampanye (APK) diturunkan. "Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan tim kampanye terkait hal ini," ujarnya pada Jumat (22/11/2024), seperti yang dilansir oleh ANTARA.

Tak hanya itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga mengungkapkan bahwa patroli pengawasan akan dilakukan selama masa tenang ini. Patroli ini melibatkan berbagai elemen, termasuk Panwascam dan tokoh masyarakat, untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang terjadi. Mari kita jaga bersama suasana damai dan kondusif demi Pilkada yang lebih baik!

1. Masa Tenang Pilkada

Masa tenang adalah momen penting dalam setiap pemilihan, di mana semua aktivitas kampanye dihentikan untuk memberi kesempatan kepada pemilih merenungkan pilihan mereka dengan tenang.

Pada Pilkada 2024, periode ini akan berlangsung dari 24 hingga 26 November, setelah masa kampanye resmi berakhir pada 23 November. Selama masa tenang, seluruh alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul harus diturunkan oleh tim kampanye, menciptakan suasana publik yang bersih dan netral, bebas dari pengaruh luar. Ini adalah waktu bagi pemilih untuk fokus dan membuat keputusan yang tepat!

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Aturan dan Larangan di Masa Tenang

Di masa tenang menjelang pemilu, semua bentuk kampanye, baik di media sosial, media massa, maupun secara langsung, dilarang keras—termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main, karena sanksi tegas menanti di ujungnya. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa patroli pengawasan akan dikerahkan untuk memastikan tidak ada praktik politik uang yang merusak integritas pemilu.

Patroli ini juga berfungsi mencegah aksi cepat yang sering kali berupa pemberian sembako atau uang kepada pemilih. "Kami melibatkan Panwascam dan aparat keamanan untuk memantau aktivitas yang mencurigakan," ungkap Bagja, seperti yang dilaporkan oleh ANTARA.

3. Bahaya Politik Uang

Selama masa tenang, praktik politik uang menjadi sorotan tajam, mengingat dampaknya yang bisa merusak tatanan demokrasi. Sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, baik mereka yang memberi maupun menerima suap dapat terjerat sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar.

Aturan ini dirancang untuk melindungi integritas demokrasi, namun peran masyarakat juga sangat krusial; penolakan terhadap praktik tersebut adalah langkah penting untuk mencegah tumbuhnya benih-benih korupsi di masa depan.

4. Langkah KPU dalam Masa Tenang

KPU dan Bawaslu bersinergi dalam menjaga ketertiban distribusi logistik Pilkada selama masa tenang, dengan tekad untuk mencegah pelanggaran dan memastikan pemungutan suara pada 27 November 2024 berjalan mulus.

Dalam upaya ini, Bawaslu mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, karena partisipasi publik sangat penting untuk menutup celah bagi oknum yang berupaya memanfaatkan masa tenang demi kepentingan politik pribadi.

5. Apa yang dimaksud dengan masa tenang?

Masa tenang adalah momen penting menjelang pemungutan suara, di mana semua aktivitas kampanye dihentikan untuk memberi kesempatan kepada pemilih merenungkan pilihan mereka dengan tenang dan tanpa tekanan. Ini adalah waktu yang berharga bagi setiap individu untuk menimbang suara mereka, memastikan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan harapan dan aspirasi mereka.

6. Apa sanksi bagi pelanggaran aturan masa tenang?

Pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada bukanlah hal sepele, karena siapapun yang melanggar dapat menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi pidana yang bisa mencapai enam tahun penjara serta denda yang menggiurkan, maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

7. Apa yang boleh dilakukan selama masa tenang?

Di tengah suasana tenang menjelang hari pemilihan, para peserta Pilkada berkomitmen untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. Ini adalah momen penting untuk menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab dalam berdemokrasi, di mana setiap langkah yang diambil akan mencerminkan integritas dan komitmen mereka terhadap proses pemilihan yang bersih dan adil.

8. Apa tujuan utama dari masa tenang?

Misi utama dari inisiatif ini adalah untuk menciptakan atmosfer yang nyaman dan mendukung, di mana para pemilih dapat membuat pilihan mereka dengan bebas, tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari kampanye yang mengganggu.

(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)

(kpl/ank)

Rekomendasi
Trending