Malang Nian, Bule Ditemukan Tewas Tercebur Parit Karena Mabuk

Penulis: Agista Rully

Diterbitkan:

Malang Nian, Bule Ditemukan Tewas Tercebur Parit Karena Mabuk © WIBW.com

Kapanlagi.com - Sudah banyak diketahui bahwa konsumsi alkohol melebihi batas akan membuat kinerja otak berkurang. Alkohol dapat menekan kemampuan pengendalian diri sehingga membuat seseorang meracau ketika mabuk. Alkohol juga dapat membuat gerakan otot menjadi tak terkoordinasi. Oleh sebab itu, orang yang mabuk akan berjalan limbung.

Di negara-negara tertentu minum alkohol tidak dilarang namun berkendara saat meminum alkohol sangat dilarang, termasuk di Indonesia. Hal ini karena alasan ilmiah bahwa koordinasi otot dan otak tidak seimbang saat seseorang terpengaruh alkohol. Dengan demikian dikhawatirkan pengendara yang terpengaruh alkohol tidak akan mampu mengendalikan kendaraan yang ditumpanginya sehingga dapat membahayakan nyawanya sendiri maupun orang lain.

Seorang Warga Negara Asing yang sedang berada di Bali mengalami nasib nahas akibat alkohol. Bule yang ditemukan tewas saat mengenakan kaos singlet dan celana pendek ini adalah warga negara Amerika Serikat. Akibat mabuk, Bule yang pulang mengendarai motor ini tercebur dan meninggal di parit di Kuta, Bali.

Mengemudi dalam keadaan mabuk dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain © ljworld

Mayat pria yang diduga bernama Casey Suire ini ditemukan pertama kali oleh Made Tedy, seorang pegawai OkaS Bakery and Cafe di Canggu, Kuta. Casey diduga hilang kendali karena berkendara dalam keadaan mabuk hingga dia terperosok jatuh tengkurap di parit dekat lokasi Made Tedy bekerja.

"Diduga karena tidak bisa menguasai kendaraan, korban terjatuh di lahan kosong kemudian terperosok ke got. Seluruh tubuhnya terendam air dan meninggal di TKP," ujar Kasat Lantas Polres Badung, AKP Putu Raka, dikutip dari merdeka.com.

Mengemudi dalam keadaan mabuk dilarang di Indonesia menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Jika tetap dilakukan maka pelanggar akan dihukum penjara selama tiga bulan hingga satu tahun dengan denda tiga ratus juta rupiah.

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(mdk/agt)

Editor:

Agista Rully

Rekomendasi
Trending