Kronologi Santri di Malang Jadi Korban Bully Senior, Disetrika Dada dan Wajah
Credit:istimewa
Kapanlagi.com - Santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang menjadi korban bullying (perundungan) oleh seniornya. Korban mengalami luka bekas disetrika di bagian dada dan wajah.
Korban berinisial ST (15), merupakan siswa kelas 9 SMP di Pondok Pesantren tersebut. Sementara pelakunya, AF (19) adalah santri dan petugas cuci (laundry) baju di pondok pesantren tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di ruang laundry dengan diketahui oleh anak-anak yang lain. Tersangka diduga tersinggung karena pernyataan korban.
Advertisement
"Korban ini saat tiba di ruang laundry tersebut kemudian bicara, mungkin nadanya dianggap terlalu keras sehingga tersangka tersinggung. Korban mengatakan 'Mas, wes mari a laundry-anku?" jelas AKP Gandha Syah Hidayat di Mapolres Malang kepada wartawan.
1. Menyulutkan Setrika Uap
Tersangka kemudian memiting dan merobohkan tubuh korban di atas meja setrika dalam posisi tengkurap. Pelaku kemudian menyulutkan setrika uap ke wajah dan punggung korban sebelah kiri.
Peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi di Gedung Bangunan Pondok Pesantren Senin (4/12) sekitar pukul 14.30 WIB di ruang laundry lantai 4.
"Kami telah memeriksa 5 orang saksi dan menetapkan AF (19) sebagai tersangka," tegasnya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2.
Lewat keterangan para saksi, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menyita barang bukti ada setrika uap. Bukti juga didukung hasil visum et revertum.
"Disinyalir jika korban ini sering di-bully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal," tegasnya.
3. Tersangka Masih Berstatus Pelajar
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. Selain itu juga Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Sementara tersangka tidak menjalani penahanan walaupun usianya sudah dewasa. Karena tersangka masih berstatus pelajar aktif kelas 12 yang sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional.
Sebelumnya sudah dilakukan mediasi kasus tersebut, tetapi upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga kasus tersebut dilanjutkan untuk diproses secara hukum.
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/dar/dyn)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout