Kronologi Pendaki Ilegal Naik ke Gunung Semeru Hingga Berujung Sanksi

Kronologi Pendaki Ilegal Naik ke Gunung Semeru Hingga Berujung Sanksi
Credit: instagram.com/bbtnbromotenggersemeru

Kapanlagi.com - Tujuh orang pendaki secara ilegal naik ke Puncak Gunung Semeru atau Puncak Mahameru pada awal Januari 2025. Padahal saat itu pendakian baru dibuka tetapi hanya sampai Pos Ranu Kumbolo. Mereka telah menjalani pemeriksaan, serta meminta maaf kepada masyarakat dan juga siap menerima konsekuensi sebagai sanksi atas perbuatan tersebut.

Tujuh orang tersebut masing-masing atas nama Setyabudi dari Yogjakarta, Imam Tantowi dari Pasuruan, Triyono dari Klaten, Joko Supriatno dari Boyolali, Titis Purna Suputra dari Sukoharjo, Suroto dari Karanganyar dan Muhammad Aqib dari Solo.

Endrip Wahyutama, Pranata Humas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyampaikan tujuh orang tersebut telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diakui para pelaku melakukan pendakian ke Puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal dan melanggar batas aman pendakian.

"Berdasarkan hasil keterangan, terdapat tujuh orang pelaku melakukan pendakian ke Puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal, melanggar batas aman pendakian, membuat informasi tidak benar dan menyebarkannya di media sosial," terang Endrip Wahyutama, Rabu (26/2/2025).

1. Bermula Dari Unggahan di Media Sosial

instagram.com/bbtnbromotenggersemeru

Endrip menceritakan, kasus tersebut muncul berdasarkan unggahan video pendakian yang viral di media sosial. Video diupload oleh akun @jejakpendaki pada 21 Januari 2025.

Atas peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan guna mendapatkan informasi terduga para pelaku pendakian ilegal tersebut. Surat panggilan dikirimkan pada 3 Februari 2025 kepada para pelaku untuk melakukan klarifikasi.

"Terduga pelaku bersama kelompok pendakiannya berjumlah 4 orang memenuhi panggilan pertama TNBTS pada tanggal 17 Februari 2025," ungkapnya.

Hasil keterangan dari empat orang tersebut diketahui terdapat tujuh orang pelaku. Kemudian terduga pelaku bersama kelompok pendakiannya yakni berjumlah 7 orang kembali memenuhi panggilan kedua pada 25 Februari 2025

"Para pelaku siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Permintaan Maaf dan Hukuman yang Diberikan

Atas peristiwa tersebut TNBTS mengimbau pada pendaki dan pecinta alam untuk melakukan pendakian melalui jalur resmi dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. TNBTS menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Sementara itu dalam video permohonan maaf ketujuh orang tersebut mengakui telah mendaki secara ilegal melalui jalur ilegal. Atas kesalahan tersebut mereka meminta maaf dan siap mendapatkan sanksi.

"Kami telah diperiksa di Kantor Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan sangat menyesal atas tindakan kami tersebut. Tindakan kami bukanlah tindakan yang benar dan tidak patut dicontoh. Kami memohon maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas kegaduhan yang ditimbulkan," tegasnya.

Mereka menyampaikan konsekuensi yang diterima atas perbuatan tersebut dengan masing-masing menanam 20 batang pohon. Aktivitas penanaman pohon tersebut akan dipublikasikan di media sosial.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/dar/ums)

Rekomendasi
Trending