Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
BPJS Ketenagakerjaan (Credit: BPJSTK)

Kapanlagi.com - Klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi terhambat oleh syarat paklaring atau surat keterangan bekerja. Bagi Anda yang mungkin mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign tanpa mendapatkan surat tersebut, jangan khawatir!

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan bahwa peserta kini dapat mengajukan klaim JHT hanya dengan melampirkan dokumen lain yang membuktikan bahwa Anda pernah bekerja di perusahaan, seperti ID Card karyawan atau surat pengunduran diri. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi pekerja yang menghadapi kendala administrasi setelah meninggalkan pekerjaan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat dan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, baik melalui kantor cabang, aplikasi JMO, maupun secara online melalui Lapak Asik. Simak penjelasan lengkapnya untuk mendapatkan panduan yang Anda butuhkan, dirangkum oleh Kapanlagi.com ari laman bpjsketenagakerjaan.go.id. pada Jumat (3/1).

1. Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang menawarkan keamanan finansial bagi para pekerja saat memasuki masa pensiun, menghadapi cacat total tetap, atau ketika meninggal dunia. Dana JHT ini terakumulasi dari iuran bulanan yang dibayarkan selama masa aktif bekerja, dan peserta dapat mencairkannya setelah berhenti bekerja atau pensiun.

Menariknya, saldo yang terkumpul tidak hanya berasal dari iuran, tetapi juga dari hasil pengelolaan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat menikmati kemudahan pencairan saldo JHT secara penuh setelah satu bulan berhenti bekerja, baik akibat PHK, resign, atau alasan lainnya.

Untuk menambah kenyamanan, pencairan dana pun bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mengunjungi kantor cabang BPJS, menggunakan aplikasi JMO, hingga layanan online Lapak Asik, sehingga peserta tak perlu repot datang langsung ke kantor.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Syarat Mengajukan Klaim JHT Tanpa Paklaring

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki paklaring masih dapat mencairkan saldo JHT dengan melengkapi beberapa dokumen berikut:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang berlaku.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi saldo di atas Rp50 juta.
  5. Bukti lain seperti ID Card karyawan, slip gaji, atau surat pengunduran diri dari perusahaan.

Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai pengganti paklaring dan tetap memvalidasi status keanggotaan peserta selama bekerja di perusahaan terkait. Dokumen yang tidak lengkap dapat memperlambat proses klaim, sehingga penting untuk memastikan seluruh syarat terpenuhi.

3. Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Proses klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring dapat dilakukan melalui tiga metode, yaitu datang langsung ke kantor cabang, menggunakan aplikasi JMO, atau melalui Lapak Asik online.

Melalui Kantor Cabang:

  1. Datang ke kantor BPJS terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
  2. Mengisi formulir klaim JHT dan mengambil nomor antrean.
  3. Mengikuti sesi verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
  4. Setelah diverifikasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening dalam 1-5 hari kerja.

Melalui Aplikasi JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  2. Login dan pilih menu "Jaminan Hari Tua".
  3. Lengkapi data diri, verifikasi biometrik, dan unggah dokumen.
  4. Klik konfirmasi dan pantau proses klaim melalui menu "Tracking Klaim".

Melalui Lapak Asik:

  1. Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri, unggah dokumen, dan periksa kembali data yang telah diisi.
  3. Tunggu jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS untuk verifikasi.
  4. Setelah lolos verifikasi, saldo akan ditransfer ke rekening.

4. Berapa Lama Proses Klaim JHT?

Proses klaim JHT kini semakin fleksibel, dengan waktu penyelesaian yang bervariasi tergantung pada saldo dan cara pengajuan. Jika saldo Anda di bawah Rp10 juta dan diajukan melalui JMO, Anda bisa menikmati pencairan dalam waktu singkat, hanya 1-2 hari kerja.

Namun, bagi saldo di atas Rp10 juta yang diajukan lewat Lapak Asik atau kantor cabang, bersiaplah menunggu sekitar 5 hari kerja. Kecepatan proses ini juga sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen yang Anda serahkan, jadi pastikan semua berkas siap agar klaim Anda berjalan lancar.

5. Tips Mengajukan Klaim Tanpa Kendala

Agar proses klaim JHT berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:

  1. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai persyaratan.
  2. Periksa kembali keabsahan data pribadi sebelum pengajuan.
  3. Simpan salinan dokumen secara digital untuk mempermudah pengunggahan online.
  4. Pilih metode klaim yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan.
  5. Pantau status klaim secara berkala melalui aplikasi JMO atau portal Lapak Asik.

6. Apakah bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring?

Peserta kini memiliki kebebasan untuk menggunakan dokumen alternatif, seperti Kartu Identitas Karyawan atau surat pengunduran diri, sebagai pengganti yang sah.

7. Berapa lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Proses pencairan dana bisa bervariasi, mulai dari 1 hingga 5 hari kerja, tergantung pada saldo yang tersedia dan metode pengajuan yang dipilih.

8. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk klaim tanpa paklaring?

Pastikan kamu memiliki Kartu BPJS, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) di tangan. Jangan lupa juga untuk melengkapi dengan bukti kerja, seperti slip gaji atau surat pengunduran diri, agar semua urusan administrasimu berjalan lancar.

9. Bisakah klaim JHT dilakukan secara online?

Anda dapat dengan mudah mengelola saldo Anda melalui aplikasi JMO jika jumlahnya di bawah Rp10 juta. Namun, bagi Anda yang memiliki saldo lebih dari Rp10 juta, Lapak Asik siap memberikan kemudahan yang Anda butuhkan.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/rmt)

Rekomendasi
Trending