Kabur Karena Tak Pakai Helm, Pemuda Ini Ditilang di Gang Sempit

Penulis: Agista Rully

Diterbitkan:

Kabur Karena Tak Pakai Helm, Pemuda Ini Ditilang di Gang Sempit © Facebook.com/Piqos Pick Up

Kapanlagi.com - Sebetulnya ada bukan untuk dilanggar tapi untuk kebaikan diri sendiri. Seperti aturan penggunaan helm saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua. Helm bermanfaat untuk melindungi tengkorak pengendara jika terjadi hal yang tak diinginkan. Namun hanya sebagian kecil orang saja yang memahami maksud ini.

Sebagian lainnya masih saja tak mengindahkan peraturan yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 ini. Beberapa pengendara motor yang tak menggunakan helm bahkan berani berkendara di jalan raya lalu memilih untuk menghindari aparat berwajib untuk menghindari tilang. Tentu saja hal ini adalah hal yang kurang bijak, seperti yang dilakukan oleh pemuda asal Malang, Jawa Timur, ini.

Pelanggar lalu lintas ini dikejar oleh polisi hingga ke gang sempit karena tak pakai helm © Facebook.com/Piqos Pick Up

Pemuda yang tak diketahui namanya ini menjadi viral setelah aksi kurang bijaknya dalam berkendara. Pemuda yang mengendarai motor besar ini tidak mengenakan helm saat mengemudikan kendaraannya di jalanan Dinoyo, Malang, Jawa Timur, Senin (13/02) kemarin. Sial, pada saat itu tengah dilakukan operasi oleh petugas lalu lintas.

Karena takut ditilang karena telah melanggar peraturan lalu lintas, pemuda ini kabur melalui gang sempit. "Pengendara ini disemprit untuk berhenti tapi malah kabur. Tidak tahu kalau gang kecil yang dilewati buntu hingga akhirnya tertangkap. Untung waktu itu tidak ada anak kecil." ujar Piqos Pick Up dalam grup Facebook Malang Raya dan menjadikan postingan ini viral.

Maksud hati ingin kabur tapi jalan yang dilalui malah buntu. Gagal kabur deh © Facebook.com/Piqos Pick Up

Rupanya Senin kemarin memang hari sial bagi pemuda yang kabur karena melanggar lalu lintas tersebut. Gang yang dilalui adalah gang sempit dan buntu sehingga menyebabkan dirinya tetap tertangkap dan ditindak oleh Satlantas.

Berkaca dari kejadian ini, lebih baik gunakan helm dan bawa surat-surat lengkap saat berkendara agar tidak melanggar peraturan lalu lintas. Sebab, pelanggaran berupa tidak menggunakan helm saja dapat dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan. Tentu gak mau dong dihukum hanya karena tidak patuh pada peraturan lalu lintas?

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(kpl/agt)

Editor:

Agista Rully

Rekomendasi
Trending