Jambret Sadis Beraksi di Malang, Satu Dilumpuhkan Timah Panas

Jambret Sadis Beraksi di Malang, Satu Dilumpuhkan Timah Panas
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Malang dilumpuhkan dengan timah panas di kaki. Palaku M. Efendi (40) dan Saniman (35) diringkus setelah menjambret dengan menyabetkan celurit kepada korbannya.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, saat ditangkap tersangka ME alias Pendik melawan petugas dan berusaha kabur. Pelaku mengendarai mobil dan menabrakkan ke petugas yang hendak menangkapnya.

"Saat digrebek, pelaku lari naik mobil, hampir menabrak anggota yang bertugas. Tembakan peringatan tidak dihiraukan, kemudian petugas menembak ban mobil tersangka," ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro dikutip Selasa (7/3).

1. Pelaku Berusaha Melarikan Diri

KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Tersangka tetap tidak menyerah dan berusaha melarikan diri hingga petugas memecahkan kaca mobil tersangka. Petugas pun mengambil tindakan secara terukur dengan menembak kaki pelaku ME, yang diketahui sebagai warga Kecamatan Tajinan.

Iptu Wahyu Rizki mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi penjambretan dengan kekerasan di Karangploso, Kabupaten Malang. Korban atas nama Siti Rohmah (53) yang sedang berdiri di depan rumah menunggu pedagang sayur.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Korban Melakukan Perlawanan

Pelaku S turun dari sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada korban. Karena tidak mengenali nama dan alamat yang ditanyakan, korban menjawab tidak tahu dan bergegas masuk ke dalam rumahnya.

Saat korban berjalan berbalik arah, secara bersamaan tersangka S membuntuti sambil berusaha merampas perhiasan. Karena korban melakukan perlawanan, tersangka S mengeluarkan celurit yang disabetkan ke arah kepala korban.

"Korban dibacok oleh pelaku ke arah kepala, namun sempat ditangkis korban. Sehingga mengenai tangan sebelah kanan, dan setelah itu anggota keluarga korban keluar dan turut menjadi korban," terang Iptu Wahyu.

3. Dikenal Sadis

Akibat kejadian tersebut Siti Romlah, dan dua saudara turut menjadi korban. Aksi keduanya, Jumat (3/3) lalu itu sempat viral di media sosial.

"Kedua pelaku ini dikenal sadis, mereka tidak segan membacok para korbannya," ujar Rizky.

4. Ancaman 12 Tahun Penjara

Kedua pelaku sebelumnya juga melakukan aksi penjambretan kepada seorang penjual bunga tabur di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Modusnya hampir sama yakni dengan berpura-pura menjadi pembeli, sebelum menarik kalung korban. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Saat korban hendak membungkus bunga tersebut, pelaku langsung menarik kalung emas dan liontin yang saat itu sedang dipakai korban. Kemudian mereka berdua melarikan diri," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/dar/dyn)

Rekomendasi
Trending