IEG Perkuat Jaringan Mitra Resmi Nonton Bareng di Berbagai Kota
IEG Perkuat Jaringan Mitra Resmi Nonton Bareng di Berbagai Kota (credit: KapanLagi.com)
Kapanlagi.com - Sosialisasi terkait lisensi penyelenggaraan kegiatan nonton bersama untuk berbagai ajang olahraga, baik skala nasional maupun internasional, kembali digelar oleh Indonesia Entertainment Group (IEG). Sebagai anak perusahaan dari Surya Citra Media (SCM), IEG telah ditunjuk untuk mengelola hak lisensi tayangan olahraga milik grup SCM yang disiarkan melalui SCTV, Indosiar, Moji, Vidio, dan Nex. Konten yang dilisensikan mencakup berbagai liga dan kejuaraan bergengsi seperti Liga 1, Premier League, Serie A, Eredivisie, ASEAN U-23 Championship 2025, Proliga, Livoli, hingga FIVB U21 Volleyball World Championship. Semua pengelolaan lisensi ini terpusat dalam satu platform bernama IEG Sports Hub, yang memungkinkan para pelaku usaha mendaftar sebagai mitra resmi penyelenggara kegiatan nonton bersama.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan edukasi kepada para pelaku usaha, khususnya di sektor Food & Beverage, mengenai pentingnya lisensi hak siar untuk acara nonton bareng. Dengan memahami regulasi yang berlaku, pelaku usaha dapat memanfaatkan lisensi tersebut untuk memberikan pengalaman tontonan olahraga berkualitas bagi pengunjung sekaligus meningkatkan nilai komersial bisnis mereka. Edukasi ini diharapkan juga dapat mencegah praktik ilegal dan memastikan penyelenggaraan acara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
1. Kegiatan di Kota Banda Aceh
IEG yang sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kegiatan nonton bersama di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Batam, dan kota-kota lainnya, kali ini berkesempatan untuk mengadakan kegiatan yang sama di kota Banda Aceh. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2026 dan bertempat di Portola Grand Arabia Hotel, dengan dihadiri perwakilan dari IEG sendiri, mitra IEG dalam menjalankan IEG Sports Hub yaitu PT Mitra Media Integrasi (MIX), serta kuasa hukum IEG yaitu kantor hukum Ginting & Associates. Selain itu, IEG juga turut mengundang pelaku usaha-pelaku usaha di Banda Aceh yang sebelumnya sudah mendaftar untuk mendapatkan lisensi, atau pelaku usaha yang belum mendaftar tetapi berkeinginan untuk mengambil lisensi konten sports milik grup SCM.
Pelaku usaha yang datang ke sosialisasi kegiatan nonton bersama ini, termasuk juga mereka yang sudah mendaftar sebagai hasil mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf). Mereka ini adalah para venue yang sebelumnya telah melakukan kegiatan nonton bersama tetapi belum melakukan pendaftaran dan pembelian lisensi nonton bersama. Setelah mendapatkan pemberitahuan dari kantor hukum Ginting & Associates, dan dibantu mediasi oleh Ekraf, para pelaku usaha ini menyadari pentingnya menjadi mitra dengan mengajukan permohonan pendaftaran di IEG Sports Hub, sehingga mereka dapat mengadakan kegiatan nonton bersama dengan aman dan nyaman.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Mitra Resmi Nonton Bersama
IEG kembali mengajak kepada para pelaku usaha UMKM, restoran, kafe, hotel, event organizer, atrium mal, hingga ruang terbuka seperti town square atau sports center dari berbagai wilayah di Indonesia dan para pihak yang tertarik untuk mengadakan kegiatan nonton bersama di tempat komersial, untuk segera bergabung ke dalam jaringan IEG Sports Hub agar terdaftar sebagai mitra resmi kegiatan nonton bersama. Dengan menjadi mitra resmi IEG, maka akan menciptakan peluang bisnis yang lebih besar bagi UMKM, kafe, restoran, hotel dan pelaku usaha lainnya dikarenakan ruang komersial mereka akan menjadi pusat keramaian dan hiburan terutama bagi komunitas olahraga.
Ada 3 klasifikasi kategori yang mana pelaku usaha dapat mendaftarkan diri dulu untuk menjadi mitra resmi kegiatan nonton bersama, yaitu:
- Kategori I - Kafe/restoran permanen dengan kapasitas di bawah 100 orang dan tidak menjual hard liquor;
- Kategori II - Kafe/restoran dengan penjualan hard liquor dan kapasitas lebih besar;
- Kategori III - Venue tidak permanen seperti atrium mal, parkiran, hall, atau area publik lainnya.
3. Berantas Nonton Bersama Ilegal
Selain mengundang para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri sebagai mitra resmi nonton bersama, IEG juga senantiasa memberikan update informasi mengenai tindakan yang diambil terhadap kegiatan nonton bersama ilegal di sejumlah tempat usaha di Indonesia, yang selama ini terbukti melanggar dan dilakukan tanpa izin. Para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan nonton bersama ataupun menayangkan program olahraga berlisensi di area komersil tanpa ijin atas konten-konten olahraga yang berlisensi, akan dijerat dengan pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain Undang-Undang tentang Hak Cipta di atas, dasar hukum kegiatan nonton bersama secara resmi juga diperkuat oleh Peraturan Perundang-undangan berikut:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Keseriusan proses hukum yang dijalankan oleh pihak IEG dan grup SCM ini, selain diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kegiatan nonton bersama, juga untuk mewujudkan komitmen IEG dalam menjaga para pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran sebagai mitra resmi nonton bersama atas konten olahraga grup SCM.
Simak Juga Berita Lain yang Nggak Kalah Hot!!!
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
Berita Foto
(kpl/rsp)
Advertisement
