Hukum Muntah Saat Puasa, Benarkah Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut Hadis

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Hukum Muntah Saat Puasa, Benarkah Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut Hadis
Hukum Muntah saat Puasa (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Selama sebulan penuh di bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan berpuasa. Saat puasa Ramadan, umat muslim diharuskan menahan diri dari makan, minum, dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Setiap tahunnya saat Ramadan, perbincangan tentang hal-hal yang membatalkan puasa selalu muncul. Salah hal satu yang sering menimbulkan pertanyaan, apakah muntah membatalkan puasa?

Banyak yang penasaran, apakah muntah bisa membatalkan puasa atau tidak. Pasalnya, ada sebagian masyarakat yang meyakini bahwa muntah bisa membatalkan puasa. Namun tak sedikit juga yang berpendapat sebaliknya, atau muntah tidak membatalkan puasa. Lantas, bagaimana penjelasan yang benar?

Daripada penasaran, langsung saja simak ulasan penjelasan hukum muntah saat puasa Ramadan berikut ini:

1. Hukum Muntah saat Puasa

Mual kemudian muntah menjadi momok bagi sebagian penderita penyakit lambung saat menjalani ibadah puasa. Karenanya, tak heran jika pertanyaan "apakah muntah membatalkan puasa?" selalu muncul di bulan Ramadan.

Hukum muntah saat puasa yang sering jadi perdebatan, ternyata sudah dijelaskan Rasulullah SAW lewat hadis-hadisnya. Seperti pada salah satu hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i. Pada hadis tersebut, dijelaskan bahwa muntah secara tidak sengaja dapat membatalkan puasa. Adapun hadis tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)."

Penjelasan tentang hukum muntah saat puasa juga ditemukan dalam hadis lain, sebagai berikut:

Muhammad Saw bersabda dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu:

"Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qada baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qada." (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720)

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Hukum Muntah yang Disengaja

Berdasarkan kedua hadis di atas, muntah dengan sengaja dapat menyebabkan puasa menjadi batal. Ya, seperti yang diketahui ada beberapa hal yang bisa memicu seseorang muntah meski dalam keadaan sehat, misalkan saat mencium bau menyengat atau melihat suatu hal menjijikkan.

Jika hal-hal tersebut sengaja dilakukan agar muntah, maka muntah yang terjadi dipastikan telah membatalkan puasa. Artinya, seseorang yang melakukannya harus mengqadha puasa yang batal tersebut.

Selain itu, saat berpuasa, juga tidak diperbolehkan menahan muntah yang sudah sampai pada mulut dan menelannya kembali. Pasalnya, hal ini justru bisa membatalkan puasa, karena dianggap telah menelan makanan secara sengaja.

3. Hal-hal yang Dipastikan Membatalkan Puasa

Selai muntah dengan sengaja, dalam Islam terdapat beberapa hal yang telah pastikan dapat menyebabkan puasa menjadi tidak sah atau batal. Setiap muslim tentu perlu mengetahui hal-hal tersebut agar dapat lebih waspada dan menjaga ibadah puasa yang sedang dijalankan.

Berikut ini adalah hal-hal yang sudah dipastikan dapat membatalkan puasa:

1. Makan dan minum secara sengaja atau dengan sadar bahwa sedang berpuasa.

2. Melakukan hubungan intim antara suami dan istri pada waktu diwajibkan berpuasa, yaitu mulai dari fajar hingga matahari terbenam.

3. Memasukkan benda ke dalam telinga atau hidung dengan sengaja sehingga mencapai kerongkongan atau perut.

4. Mengalami menstruasi (haid) atau nifas pada perempuan.

5. Keluarnya mani akibat aktivitas seksual pada laki-laki.

6. Melakukan transfusi darah atau memberikan nutrisi cair ke dalam tubuh melalui injeksi atau metode lainnya.

7. Meninggalkan puasa secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama.

Itulah di antaranya sekilas ulasan penjelasan terkait hukum muntah saat puasa. Semoga bermanfaat, bisa menambah wawasan, dan meningkatkan keimanan sebagai seorang muslim. Amin.

Rekomendasi
Trending