Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa, Simak Penjelasan Menurut Pandangan Ulama

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa, Simak Penjelasan Menurut Pandangan Ulama
Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Dalam agama Islam, puasa menjadi salah satu ibadah penting. Bahkan, puasa merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga. Puasa dalam agama Islam ada berbagai jenis, salah satunya puasa Ramadan yang hukumnya wajib. Selama sebulan penuh di bulan Ramadan, umat muslim yang baligh diwajibkan berpuasa dengan menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Saat berpuasa, umat muslim dianjurkan menjauhi hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satu hal yang jelas membatalkan puasa ialah makan dan minum dengan sengaja. Lantas, bagaimana dengan mencicipi masakan ketika mempersiapkan hidangan berbuka? Apakah hal tersebut termasuk membatalkan puasa, atau keringanan di dalamnya?

Daripada penasaran, untuk mengetahui hukum mencicipi masakan saat puasa, langsung saja simak ulasan penjelasannya berikut ini:

1. Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa Diperbolehkan dengan Syarat

Selama ini, hukum mencicipi masakan saat puasa kerap menjadi perdebatan. Ada berbagai pandangan ulama, terkait hukum mencicipi masakan saat puasa. Ada yang berpendapat bahwa mencicipi masakan saat puasa diperbolehkan dengan syarat tertentu tapi ada juga yang menganggapnya sebagai hal makruh.

Bagi yang memperbolehkan, ulama berpendapat bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa dengan catatan, zat yang dicicipi tidak sampai masuk ke kerongkongan. Selain itu, jumlah takaran zat yang dicicipi juga tentu perlu diperhatikan, sehingga tidak boleh berlebihan.

Dilansir dari situs nu.or.id, salah satu pendapat ulama yang memperbolehkan adalah Imam Ibnu Abbas ra, pendapat tersebut sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-'Aini yang berbunyi:

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa." (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Hukum Makruh Mencicipi Masakan Saat Puasa

Kendati demikian, tidak sedikit juga ulama yang menganggap mencicipi masakan saat puasa berhukum makruh. Salah satu yang berpendapat demikian adalah Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki. Menurut beliau, mencicipi rasa makanan bagi orang yang berpuasa adalah makruh jika memang tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya. Pasalnya, perbuatan tersebut berpotensi membatalkan puasa.

Namun lebih lanjut, Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki juga menyebut mencicipi masakan saat puasa diperbolehkan jika terdapat kebutuhan di dalamnya. Sebagai contoh, bagi seorang yang bekerja sebagai juru masak, sehingga mencicipi masakan memang sudah jadi bagian dari tanggung jawab pekerjaannya.

Pendapat Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki tersebut tertuang dalam kutipan berikut, masih dilansir dari nu.or.id:

"Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil." (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani'ah fir Riyadhil Badi’'ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).

3. Jelas Tidak Membatalkan Puasa Apabila Tidak Sengaja

Di luar perdebatan hukum seperti yang dijelaskan di atas, mencicipi masakan saat puasa jelas tidak membatalkan puasa jika dilakukan tanpa sadar atau tidak sengaja. Ya, hal ini sangat mungkin terjadi mengingat mencicipi hasil masakan sudah menjadi bagian dari kebiasaan ketika memasak seseorang.

Sebagaimana yang diketahui, agama Islam sangat toleran dan memberikan pengampunan atas kesalahan yang dilakukan secara tidak sengaja. Sehingga, mencicipi masakan tanpa sadar atau tidak sengaja tidak membatalkan akan puasa.

Itulah di antaranya ulasan terkait penjelasan hukum mencicipi masakan saat puasa. Semoga bermanfaat, bisa menambah wawasan, dan meningkatkan keimanan sebagai seorang muslim. Amin.

Rekomendasi
Trending