Heboh Grup Gay Facebook, Universitas Brawijaya Ambil Tindakan
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Meski komunitas LGBT telah mendapatkan pengakuan di sejumlah negara di dunia, di Indonesia komunitas ini belum diterima dengan baik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan juga Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 yang melarang persenggamaan yang menyimpang.
Terlepas dari aturan Undang-Undang tersebut, gerakan LGBT kini mulai menjamur dan berkembang. Buktinya ditemukan sebuah grup Komunitas Gay di Facebook yang mencatut salah satu nama universitas negeri yakni Universitas Brawijaya.
Grup yang telah menjaring anggota cukup banyak tersebut akhirnya ditindak oleh Universitas Brawijaya. "Besok (Selasa) akan melapor, surat kuasa sudah saya bawa dari Pak Rektor. Saya juga sudah koordinasi dengan Kapolres yang siap untuk menindaklanjutinya," kata Prija Jatmiko, Tim Advokasi Universitas Brawijaya Malang, dikutip dari merdeka.com.
Advertisement
Tindakan ini diambil karena grup facebook persatuan gay tersebut dinilai melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
Prija Jatmiko selaku Tim Advokasi pun menegaskan bahwa Universitas Brawijaya menolak segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan komunitas LGBT. "Tim IT kepolisian dapat mencari keberadaan adminnya. Secara hukum memang yang bertanggung jawab adalah adminnya," lanjut Prija.
Keberadaan grup 'Persatuan Gay Universitas Brawijaya Malang' ini menimbulkan keresahan bagi orangtua mahasiswa dan juga alumni. Maka dari itu Universitas langsung ambil tindakan dengan melaporkan keberadaan grup ini pada pihak berwajib dan juga Facebook.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(mdk/dar/agt)
Darmadi Sasongko
Advertisement