Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat, Apakah Kamu Termasuk?

Penulis: M Rizal Ahba Ohorella

Diterbitkan:

Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat, Apakah Kamu Termasuk?
Ilustrasi (credit: pexels.com)

Kapanlagi.com - Zakat fitrah, sebuah kewajiban suci bagi setiap Muslim yang mampu menjelang perayaan Idul Fitri, bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga merupakan sarana untuk menyucikan diri dan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam Al-Qur'an, tepatnya pada surah Al-Baqarah ayat 110, Allah SWT menggarisbawahi pentingnya amal kebaikan ini:

"Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 110)

Namun, sebelum menunaikan zakat, ada baiknya kita memahami siapa saja yang berhak menerima. Tidak semua orang dapat menjadi penerima zakat, karena Islam telah menetapkan kriteria tertentu agar zakat disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan. Lalu, siapa sajakah golongan yang tidak berhak menerima zakat?

Mari kita simak ulasan menarik berikut ini, dirangkum dari berbagai sumber oleh Kapanlagi.com pada Senin, 10 Maret 2025.

1. Keturunan Nabi Muhammad SAW

Keturunan Rasulullah SAW, yang dikenal sebagai Bani Hasyim dan Bani Muthalib, memiliki sebuah keistimewaan yang membuat mereka tidak diperkenankan menerima zakat, karena zakat adalah sarana penyucian harta dan keluarga Nabi memiliki martabat yang sangat dihormati.

Dalam sebuah kisah, cucu Nabi, Hasan, pernah mengambil sebutir kurma dari zakat dan memasukannya ke mulutnya, namun Rasulullah segera menegurnya, "Jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sebab tidak halal bagi kita mengambil sedekah atau zakat." (HR Muslim).

Selain itu, Abu Hurairah juga mengisahkan bahwa Nabi SAW selalu menanyakan asal makanan yang diberikan kepadanya jika itu adalah hadiah, beliau akan menikmatinya, tetapi jika itu adalah zakat, beliau akan menolaknya. (HR Muslim dan Bukhari).

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Orang yang Tidak Beragama dan Non-Muslim

Zakat, sebagai salah satu pilar penting dalam ajaran Islam, hanya dapat diberikan kepada sesama umat Islam.

Meskipun ada banyak orang di luar agama Islam yang mungkin berada dalam kesulitan, mereka tidak berhak menerima zakat.

Namun, kebaikan hati umat Islam tetap bisa diarahkan kepada mereka melalui sedekah atau hibah.

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Insan ayat 8 yang menekankan pentingnya berbagi kepada semua, termasuk orang miskin, anak yatim, dan mereka yang terpuruk dalam kesulitan.

Dengan demikian, meski zakat memiliki batasan, semangat berbagi dan kepedulian sosial tetap menjadi inti ajaran Islam yang universal.

3. Orang Kaya

Dalam dunia zakat, ada aturan tegas yang harus dipatuhi: mereka yang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak berhak menerima zakat, karena tujuan utama zakat adalah membantu mereka yang benar-benar kekurangan.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa meminta-minta sambil memiliki kekayaan hanya akan menambah siksaan bagi diri sendiri.

Ketika ditanya tentang definisi kaya, beliau menjelaskan bahwa orang kaya adalah mereka yang memiliki cukup untuk makan sehari-hari.

Selain itu, seorang yang masih menjadi tanggungan orang yang wajib berzakat, seperti anak yang ditanggung oleh ayahnya, tidak boleh menerima zakat dari orang tersebut.

Begitu pula, seorang suami tidak diperkenankan memberikan zakat kepada istrinya, karena menafkahi istri adalah kewajiban suami, sehingga istri tidak perlu bergantung pada zakat.

Dengan kata lain, zakat diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan bagi mereka yang sudah memiliki tanggung jawab nafkah.

4. Budak

Dalam konteks fiqih Islam, terdapat aturan menarik mengenai penerima zakat yang mungkin belum banyak diketahui.

Budak tidak berhak menerima zakat karena mereka masih berada di bawah tanggung jawab tuan atau majikannya.

Jika zakat diberikan kepada mereka, manfaatnya justru akan kembali kepada majikan, yang jelas bertentangan dengan esensi zakat itu sendiri.

Selain itu, orang-orang yang memiliki fisik kuat dan penghasilan yang cukup juga tidak berhak menerima zakat.

Dalam ajaran Islam, umatnya diajak untuk berusaha dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW: "Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)

5. Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Zakat, sebagai salah satu pilar penting dalam Islam, berfungsi sebagai jembatan untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menggariskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, mulai dari orang-orang fakir dan miskin yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar, hingga amil yang mengelola dan mendistribusikan zakat dengan penuh tanggung jawab.

Tak ketinggalan, ada mualaf yang baru saja memeluk Islam, serta mereka yang terjebak dalam utang, budak yang ingin meraih kebebasan, dan para pejuang di jalan Allah yang gigih menyebarkan ajaran-Nya.

Bahkan, musafir yang kehabisan bekal pun mendapatkan perhatian melalui zakat, memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat dapat merasakan keadilan dan kasih sayang.

Dengan zakat, kita bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/rao)

Rekomendasi
Trending