FulusHalal, Platform Crowdfunding yang Usung Prinsip Murni Syariah

FulusHalal, Platform Crowdfunding yang Usung Prinsip Murni Syariah (c) fulushalal

Kapanlagi.com - Akhir-akhir ini, startup yang mengusung konsep penggalangan dana masyarakat atau dikenal sebagai crowdfunding mulai banyak bermunculan di tanah air. Sebut saja Kitabisa atau Gandengtangan yang sukses menghubungkan pemilik dana dengan orang-orang yang membutuhkan via online. Prinsip yang sama juga dibawa oleh FulusHalal, bedanya startup asal Palembang ini menggabungkannya dengan prinsip murni syariah.
Ketahui lebih lanjut, yuk!

Visi Mulia

Dirancang untuk memenuhi prinsis-prinsip syariah, FulusHalal punya visi mulia yaitu memberikan akses keuangan bagi masyarakat dengan aneka produk yang sama dengan perbankan. Bedanya, selain unggul dalam pelayanan online yang membuat prosesnya cepat, mudah, dan praktis, juga tanpa riba. Menariknya lagi, FulusHalal juga melakukan peminjaman logam mulia yang dapat dikembalikan sesuai dengan waktu pinjam.

Fokus Hubungkan Pendana dan Pelaku UKM

Usaha Kecil dan Menengah memang tengah menggeliat dan menyumbang perekonomian negara. Tapi tidak sedikit juga yang mengalami hambatan, terutama dalam hal pendanaan. Di sini FulusHalal ingin membuat perubahan dengan menyediakan layanan online yang menghubungkan para pendana dengan pemilik UKM.

Bagi pihak peminjam, cukup daftarkan diri secara online dan akan langsung direspon oleh tim FulusHalal. Tidak perlu ragu karena prosesnya transparan dan berdasarkan prinsip 100 persen murni syariah. Dana yang digelontorkan pun cukup besar, mencapai Rp 100 juta dengan jangka waktu 12 bulan dan bagi hasil Rp 1 juta.

Penasaran sama bagaimana FulusHalal melakukan pendanaan? Cari infonya lebih jauh di sini, yuk!

(kpl/zki)

Rekomendasi
Trending