DPO Begal Motor Ditangkap Saat Sopiri Angkutan Pasir
DPO Begal Motor (credit: Kapanlagi.com Darmadi Sasongko)
Kapanlagi.com - Begal motor berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap saat sedang bekerja sebagai pengemudi truk pengangkut pasir. M (29) ditangkap saat melintas bersama truk pasirnya di Jalan Raya Desa Juwok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan terduga pelaku menjadi DPO kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di 6 TKP (tempat kejadian perkara). Petugas berhasil mendeteksi keberadaannya setelah proses pengintaian sekian waktu.
"Timsus Gabungan Resmob Polres Malang berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung diamankan. Sudah masuk DPO," tegas AKBP Ferli Hidayat dalam keterangannya Selasa (27/9).
Advertisement
1. Tangkap M
Tim gabungan Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo menangkap M yang diketahui sebagai warga Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Sementara Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menambahkan, setiap melancarkan aksinya, M berpasangan dengan temannya, Y (35) pria asal Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang. Y lebih dulu tertangkap dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Lowokwaru Malang.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Pelaku Berkeliling Cari Sasaran
Saat melakukan aksinya kedua pelaku berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi. Setelah mendapatkan target, mereka memepet korban dan merampas sepeda motornya.
"Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman dengan menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban,” papar Taufik.
Salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dampit Polres Malang. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti guna memburu pelaku.
3. Jadi Target Incaran
Terduga pelaku, lanjut Taufik, menjadi target incaran dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang sekarang ini masih berjalan. Polisi pun berhasil menangkapnya, Senin (26/9) siang, ketika hendak mengantarkan pesanan pasir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Jangan Lewatkan
- Kecelakaan Beruntun Libatkan Truk BBM di Tol Mapan, Sopir Bus Meninggal Dunia
- Pamer Kemesraan Bareng Suami di Atas Panggung, Inul Daratista Tegaskan Adam Suseno Bukan 'Buaya'
- Jung Joong Ji Kontestan PRODUCE 101 Season 2 Diduga Bunuh Diri di Usia 30 Tahun
- Heboh! World Cinema Week 2022 Hadirkan Puluhan Film Kelas Festival Dunia di Jakarta
- Visinema Pictures Laporkan 7 Situs Diduga Menayangkan Film 'MENCURI RADEN SALEH' Secara Ilegal
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
Berita Foto
(kpl/dar/nda)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
