Daripada Ditahan Artis Lebih Pilih Rehab, Bagaimana Prosesnya?
Diperbarui: Diterbitkan:
© enabletherapyservice
Kapanlagi.com - Tak cuma masyarakat umum saja, para selebritis juga sering terlibat kasus narkoba. Namun sering nggak sih kamu bertanya-tanya, mengapa para selebritis lebih banyak mengupayakan rehabilitasi? Well, sebelum berpikiran yang lain-lain mari simak dulu prosedur rehabilitasi dengan lengkap di bawah ini.
Sebetulnya berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, pengguna narkoba diwajibkan untuk menjalani masa rehabilitasi. Masa rehabilitasi ini pun disarankan bagi pengguna level ringan hingga sedang, contohnya kasus Iwa K & Ammar Zoni.
Sementara itu berdasarkan wawancara KapanLagi.com® dengan dr. Aisyah yang menangani rehabilitasi Slankers di yayasan yang didirikan Slank, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang proses rehabilitasi narkoba. "Metode terapi (rehabilitasi) itu programnya kontinyu. Mulai dari fase detoksifikasi (2 minggu - 1 bulan), lanjut fase rehabilitasi sosial (6 bulan) setelah itu Pasca rehabilitasi (tidak terbatas)," jelasnya.
Advertisement

Fase detoksifikasi dan rehabilitasi sosial dilakukan dengan cara rawat inap. Pengguna narkoba dapat memilih terapi herbal atau terapi simptomatis untuk mengeluarkan sisa zat beracun dari narkoba selama masa detoksifikasi ini. "Terapi herbalis hanya Slank (Kaka, Bimbim, dan Ivan) tapi harganya mahal, sementara terapi simptomatis diterapi berdasarkan gejala putus zatnya," lanjutnya.
Terapi simptomatis ini dilakukan dengan pemberian obat generik seperti Paracetamol, CTM, Diazepam dan Vitamin C & B1. Lalu ada juga sistem pendampingan pada pasien untuk mendengarkan curhat, memberikan konseling, dan aktifitas sehari-hari selama masa rehabilitasi sosial. Biasanya, tenaga pendamping ini diperankan oleh konselor Adiksi Narkoba.
Perawatan bagi klien selebritis pun tak berbeda dengan pasien dari masyarakat biasa. "Kalau pasien artis-artis biasanya dirawat di RS. Metodenya sama hanya saja penjagaannya lebih ketat," jelas dokter yang digandeng Slank untuk merehabilitasi para Slankers ini.

"(Selebritis) Dijaga untuk keamanan segalanya. Bukan hanya yang artis, pasien umum pun kalau masuk unit narkoba di Rumah Sakit dijaga ketat," jelasnya.
Meski memiliki periode rehabilitasi yang telah ditentukan, masa pemulihan pecandu ditentukan dari periode pasca rehabilitasi. "Di kasus narkoba mereka bisa dikatakan pulih tapi bisa saja mereka pakai kembali. Itu yang membuat relapse (kambuh). Banyak hal yang bisa membuat pengguna kambuh terutama karena narkobanya masih banyak beredar di Indonesia," lanjut dr. Aisyah.
Maka dari itu perjuangan pengguna narkoba tak berhenti saat rehabilitasi saja tapi pasca rehabilitasi juga. Para pasien harus mempelajari keterampilan untuk menolak narkoba yang ditawarkan pada mereka kembali. "Kalau mereka kambuh lagi karena pakai, maka direhabilitasi lagi. Gitu terus," jelas dokter yang pernah bertugas di RS Harum Kali Malang ini.

Untuk prosedur rehabilitasi sendiri, Kepolisian yang menangani kasus selebritis atau pasien bersangkutan tetap mengontrol, pihak rehabilitasi juga memberi laporan pada pihak kepolisian.
"Ada batasan masa rehabilitasi rawat inap yang telah ditentukan, setelah dilalui ada masa rawat jalan seminggu dua kali di RS untuk konseling dan tes urin. Hasil wajib lapor diserahkan pada polisi. Setelah semua selesai dijalani, program rehabilitasi berakhir dan pasien siap kembali sepenuhnya ke masyarakat," tutup dr. Aisyah.
Jangan Lewatkan Perkara Narkoba Lainnya
Selebritis Indonesia & Narkoba: Tertangkap Basah - Berhenti Total
Tak Kecewa, Ayah Tora Sudiro Hanya Kaget Anaknya Konsumsi Narkoba
Tora Sudiro Kena Kasus Narkoba, Ini Kata Sang Ayah
Soal Kasus Tora Sudiro, Pengacara: Negara Hukum Perlu Kepastian
Pengacara Tanyakan Perbedaan Perlakuan Pada Tora Sudiro & Mieke
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kpl/agt)
Agista Rully
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
