Berkendara di Trotoar, Pemotor Ancam Gerakan Protes Pejalan Kaki
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Seperti yang kita tahu, trotoar sebetulnya adalah hak para pejalan kaki. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan No. 22 Tahun 2009. Jadi, secara hukum pengendara kendaraan bermotor yang menyetir di atas trotoar salah dong?
Fenomena pengendara yang 'memakan' trotoar ini sudah biasa ditemui, apalagi di kota-kota besar. Untuk mengklaim hak berjalan kaki dengan aman kembali, sekelompok orang yang tergabung dalam Koalisi Pejalan Kaki melakukan aksi protes.
Kelompok ini melangsungkan tindakannya tiduran dan mencegat pengendara motor pada Jumat (14/07) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Tujuan aksi ini adalah mengingatkan pengendara untuk berkendara di jalan yang telah disediakan, yaitu jalan raya.
Advertisement
Beberapa waktu berikutnya justru terjadi kericuhan, seorang pengendara tidak terima dengan aksi tersebut. Terdapat dua orang pengendara motor yang melawan saat ditegur oleh aktivis Koalisi Pejalan Kaki.
"Pak, saya nggak lewat trotoar kalau kondisi jalan nggak begini (macet)," ujar pengendara yang memprotes gerakan Koalisi Pejalan Kaki. Sementara pengendara lainnya justru emosi hingga mengancam para aktivis.
"Jangan teriak dan menuduh orang lain korupsi kalau diri kita sendiri masih korupsi dengan merampas hak pengguna jalan ketika berkendara," tulis seorang netizen di kolom komentar.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/agt)
Agista Rully
Advertisement