Bejat! Awalnya Rayu Tawarkan Tumpangan, VC Paksa Minta Dilayani Nafsu Seksualnya

Bejat! Awalnya Rayu Tawarkan Tumpangan, VC Paksa Minta Dilayani Nafsu Seksualnya
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Veri Cidiawanto (35) alias VC awalnya menawarkan tumpangan kepada YA (26), yang saat itu tengah menunggu angkutan umum. Ternyata, warga Singosari, Kabupaten Malang itu sejatinya sudah menyimpan niat melakukan tindak kekerasan seksual kepada calon korbannya.

Tersangka pun membonceng korban dan membawanya ke rute yang tidak sesuai dengan arah pulang korban. Kemudian, saat di tempat sepi menghentikan sepeda motor dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

"Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri, meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian," jelas Kompol Achmad Robial, Kapolsek Singosari, Polres Malang, usai rekonstruksi, Senin (25/9).

1. Alami Luka Serius

KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Korban yang mengalami luka serius ditemukan warga yang kemudian membawanya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami pendarahan dan luka di bagian wajah.

Polres Malang menggelar rekonstruksi perkara tersebut di lokasi kejadian. Rekonstruksi menunjukkan kesadisan pelaku menganiaya korbannya.

Tersangka VC sendiri adalah warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korbannya, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Korban Dibawa ke Kebon Teh

KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Korban saat itu sedang menunggu angkutan umum di Karanglo, Singosari dan tersangka mendekati korban dan menawarkan tumpangan. Karena dalam situasi yang sudah malam dan khawatir tidak mendapatkan angkutan, korban akhirnya menerima ajakan tersangka. Saat itu VC berjanji akan mengantarnya pulang sampai di rumahnya.

Namun, tersangka VC ternyata membawa korban menuju Kebon Teh Wonosari yang menyimpang dari rute arah ke rumah korban. Saat dalam perjalanan yang sepi, tepatnya di Desa Toyomarto, VC menghentikan sepeda motor dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

3. Tersangka Sempat Menghilang

KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Korban dengan tegas menolak ajakan tersangka VC, tetapi kemudian diserang secara brutal pada bagian wajah. Pelaku dengan bengis memaksa dan berhasil melepaskan celana korban, seeta melakukan kekerasan seksual dengan jari tangannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.

Atas perbuatannya, VC dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.

Usai kejadian pada 26 Maret 2022, tersangka menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang. Tersangka berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama satu tahun. VC ditangkap Tim Gabungan Reserse Polres Malang dan Polsek Singosari pada 12 September 2023.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/dar/dyn)

Rekomendasi
Trending