Akibat Poligami Punya 25 Istri, Seorang Pria Dihukum Penjara

Penulis: Agista Rully

Diperbarui: Diterbitkan:

Akibat Poligami Punya 25 Istri, Seorang Pria Dihukum Penjara © Time

Kapanlagi.com - Di Indonesia praktik poligami mungkin sudah biasa meski demikian, poligami yang dilakukan cenderung tidak sampai ke taraf yang ekstrem. Sementara di luar negeri, praktik poligami masih dianggap hal yang tabu dan dikaitkan sekte tertentu apalagi kalau jumlah istri yang dipoligami mencapai ratusan!

Dua orang pria di Kanada, salah satunya memiliki 25 orang istri serta 146 orang anak, dijatuhi hukuman karena praktik poligami. Pria tersebut adalah Winston Blackmore dan James Marion Oler yang hanya memiliki 5 orang istri.

Dua orang ini dihukum karena dianggap melanggar undang-undang poligami Kanada yang telah ditegakkan sejak 127 tahun yang lalu. "Aku bersalah karena melakukan ajaran agamaku dan hanya itu yang bisa aku katakan saat ini," ujar Blackmore, pria beristri 25 orang ini dikutip dari Toronto Sun.

Winston Blackmore, pria yang poligami 25 istri ini dipenjara karena melanggar undang-undang negara © Telegraph

Blackmore dan Oler diketahui sebagai tokoh senior dari Gereja Fundamentalis di Kanada. Sekte yang mereka anut memang memperbolehkan keduanya berpoligami, saat dihukum pun Blackmore dan Oler menerima dengan sepenuh hati karena keduanya taat pada perintah agama.

"Tuan Blackmore mengkonfirmasi bahwa semua pernikahannya tersebut adalah pernikahan surga yang sesuai dengan keyakinan yang mereka anut," ujar Hakim Donegan. Untuk praktik poligami ini, Blackmore dan Oler akan dihukum penjara selama 5 tahun.

Sebelumnya dua pria ini juga pernah dihukum karena perkara serupa pada tahun 2014. Namun undang-undang yang melarang poligami ini akhirnya akan dikaji ulang karena dianggap melanggar kebebasan beragama masyarakat. Well, kasihan juga ya?

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/agt)

Editor:

Agista Rully

Rekomendasi
Trending