164 Kendaraan Tak Penuhi Standar Diamankan dari Balap Liar di Malang

164 Kendaraan Tak Penuhi Standar Diamankan dari Balap Liar di Malang
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Sebanyak 164 kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) terjaring dalam Patroli Blue Light saat aksi balap liar di Kota Malang. Kendaraan yang diamankan dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan digunakan aksi balapan liar di jalanan. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan patroli digelar di beberapa lokasi balap liar yakni Jalan Ahmad Yani depan Ruko Panorama, Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Simpang Balapan dan Jalan Ijen.

"Kendaraan yang diamankan meliputi 10 unit R4 dan 15 unit R2 yang terjaring melakukan balap liar, serta 139 unit R2 yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ataupun knalpot tidak sesuai keluaran pabrik," katanya dikutip Rabu (12/4).

1. Sejumlah Kendaraan

Kendaraan tersebut terparkir di Halaman Polresta Malang di antaranya tampak empat unit BMW, 6 unit Honda jazz, BMW, Brio, Chevrolet, Peugeot, Honda Civic. Mobil-mobil tersebut juga digunakan dalam aksi balap liar.

Penindakan tersebut berdasarkan keluhan masyarakat melalui medsos dan aplikasi Jogo Malang terkait maraknya aktifitas balap liar dan penggunaan knalpot brong. Kegiatan sekolompok orang tersebut menutupi jalan yang menganggu kegiatan masyarakat umum. Apalagi aksi mereka dilakukan di jalanan protokol Kota Malang, yang yang tentunya sangat mengganggu.

"Termasuk mereka melakukan balapan start di depan Polresta Malang Kota," tegasnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Kondisi Kendaraan di Mapolresta Malang Kota

Pengguna knalpot brong menimbulkan ketidaknyamanan diakibatkan polusi suara yang dikeluarkan dari kendaraan tersebut. Masyarakat merasa terganggu, apalagi dalam suasana menjalankan ibadah suci selama Ramadan.

Karena itu seluruh kendaraan bermotor yang diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah Lebaran Idul Fitri 1444 H. Kendaraan tersebut saat ini memenuhi parkiran Mapolresta Malang Kota.

"Silakan datang melihat kondisi kendaraannya sambil melengkapi surat-surat dokumen serta sparepart dari kendaraan tersebut. Apabila sudah sesuai dengan spesifikasi dan standarisasi kami akan mengeluarkan setelah Lebaran, mulai dari 24 April 2023.” tegasnya.

3. Balap Liar

Syarat pengambilan kendaraan yang harus dipenuhi oleh pemiliknya yaitu harus membuat kendaraan tersebut sesuai dengan standar pabrik, membawa STNK dan BPKB, serta diwajibkan untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi yang diketahui oleh orang tua atau guru dari masing-masing sekolah. Pengambilan kendaraan tanpa dipungut biaya.

Budi menegaskan balap liar dan penggunaan knalpot brong masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 297 serta pasal 285 ayat 1 dan 4. Karena melakukan aksi balap liar, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki spion, dan tidak menggunakan knalpot keluaran pabrik.

4. Area Aksi Balap

Polresta Malang Kota mengintensifkan Patroli Blue Light di wilayah hukum Kota Malang dal bulan suci Ramadan. Lokasi Patroli selama ini diidentifikasi sebagai area aksi balap liar dan lokasi berkumpul pengguna knalpot brong.

Patroli melibatkan instansi terkait yakni Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP Kota Malang selama 3 hari yakni 6-8 April 2023.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/dar/dyn)

Rekomendasi
Trending