13 Pemuda Ditangkap Buntut Perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang

13 Pemuda Ditangkap Buntut Perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang
13 Pemuda Ditangkap Buntut Perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang © KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap aksi pengerusakan beruntun yang menyasar sejumlah pos polisi di wilayah Kabupaten Malang pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Sebanyak 13 orang pemuda berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Dari jumlah itu, sebagian pelaku ternyata masih berstatus pelajar. Penangkapan ini menjadi langkah tegas aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca update terbaru seputar demo di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

1. Awal Mula Kejadian

© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Aksi ini bermula sekitar pukul 03.00 WIB ketika sekelompok orang mengendarai sekitar 20 sepeda motor melakukan perusakan di Pos Polisi Kebonagung. Tidak berhenti di sana, rombongan bergerak ke arah selatan dan melempari Kantor Polsek Pakisaji dengan batu paving.

Akibatnya, beberapa fasilitas mengalami kerusakan. Petugas yang siaga segera melakukan pengejaran.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Asal Pelaku Berbeda-beda

© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Satu terduga pelaku berinisial SDA (22), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berhasil diamankan di lokasi. Dua terduga pelaku lain, MRAT (19), pelajar asal Bululawang, serta FPA (15), warga Kecamatan Wagir, juga diamankan saat beraksi merusak pos polisi di wilayah Kepanjen.

"Tim Satreskrim bergerak cepat mengembangkan penangkapan hingga berhasil mengamankan 10 pemuda lain dari sejumlah wilayah berbeda. Sebagian berasal dari Kabupaten Malang, ada pula yang dari Kabupaten Pasuruan," terang AKBP Danang Setiyo P.S., Kapolres Malang, Senin (1/9/2025).

3. Latar Belakang Pelaku

© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Terduga pelaku berasal dari berbagai latar belakang mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja swasta. Mereka rata-rata berusia 15–22 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas terduga pelaku berdomisili di Kecamatan Tajinan, Bululawang, Wagir, Pakisaji, dan Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun ada juga yang teridentifikasi berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan," tambahnya.

4. Dipertemukan dengan Orangtua

© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Tangis pecah ketika 13 orang terduga pelaku pengerusakan Pos Polisi dan Polsek dipertemukan keluarga masing-masing. Para orang tua memeluk erat sang buah hati, bahkan beberapa tak mampu menahan tetesan air mata saat melihat anaknya terjerat kasus hukum akibat aksi anarkis.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan, pertemuan anak dan orang tua sengaja difasilitasi agar memahami konsekuensi dari tindakan perusakan. Sehingga kesadaran bersama harus dibangun, bahwa tindakan itu bukan sekadar merugikan fasilitas negara, tapi juga melukai rasa aman masyarakat.

5. Barang Bukti Sitaan Polisi

© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Barang bukti yang disita antara lain pakaian yang dipakai saat aksi, sepeda motor, HP, obeng, sarung tangan, serta batu paving yang digunakan untuk merusak pos polisi.

6. Tindak Pidana Serius

© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapolres Malang menegaskan aksi perusakan fasilitas kepolisian adalah tindak pidana serius. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

"Kami tidak akan mentoleransi tindakan anarkis. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Untuk pelaku lain yang masih buron, kami minta segera menyerahkan diri," tegas.

7. Berpendapat Tanpa Merusak

© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar menyalurkan aspirasi dengan cara yang tertib. Pihaknya percaya bahwa sinergi dengan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan suasana kondusif yang berkelanjutan.

"Silakan berpendapat, tapi jangan dengan cara merusak. Kepolisian selalu membuka ruang komunikasi, namun tindakan anarkis akan ditindak tegas," pungkasnya.

8. Q&A Perusakan Pos Polisi di Kabupaten Malang

© KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Q: Apa yang terjadi di Kabupaten Malang pada 31 Agustus 2025?

A: Terjadi perusakan pos polisi yang melibatkan 13 pemuda yang ditangkap.

Q: Apa motif di balik perusakan pos polisi tersebut?

A: Motif perusakan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Q: Apa langkah yang diambil oleh pihak kepolisian?

A: Pihak kepolisian menangkap pelaku dan berkomitmen untuk menjaga keamanan.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

Rekomendasi
Trending