Yuk Pahami Naming Law Swedia Untuk Mencegah Pemberian Nama Aneh

Penulis: Agista Rully

Diterbitkan:

Yuk Pahami Naming Law Swedia Untuk Mencegah Pemberian Nama Aneh © twitter.com

Kapanlagi.com - Belum lama ini sejumlah nama unik tengah jadi viral dan diperbincangkan netizen. Sebut saja Pajero Sport, putra pasangan Muis Iskandar dan Novi Yanti atau Alhamdulillah Lanang Anakku dan juga Muhammad Ahok Rizieq Shihab. Memang pemberian nama ini unik namun sekaligus bisa mempermalukan sang anak ketika sudah dewasa nanti.

Nama bayi Pajero Sport ini jadi viral dan jadi bahan bulan-bulanan netizen © Facebook.com/Mistubishi Sun Motor

Kasus pemberian nama aneh di Indonesia tak hanya terjadi sekali atau dua kali saja, ada sejumlah orang yang memiliki nama unik bin ajaib dan seringkali menyusahkan mereka saat mengurus dokumen kependudukan, seperti yang terdapat di artikel berikut ini.

Untuk menghindari penamaan yang cenderung sekenanya dan sedikit bercanda ini, salah satu negeri di Skandinavia memiliki aturan penamaan. Negara tersebut adalah Swedia. Naming Law atau Namnlagen ini diberlakukan sejak tahun 1982 untuk mencegah warga biasa menggunakan nama ala bangsawan.

Namun kini pemerintah Swedia memperluas aturan dengan melarang penggunaan nama-nama yang tak lazim. Jadi, tiga bulan sebelum kelahiran para orang tua harus menyerahkan nama yang akan diberikan pada sang buah hati pada pemerintah. Lalu pemerintah akan mengabulkan atau menolak nama yang diajukan tersebut.

Di Swedia, nama-nama tersebut dilarang dan para orangtua wajib mengajukan proposal nama bayi mereka ke pemerintah 3 bulan sebelum melahirkan © Business Insider

Tapi pada tahun 1991, ada sepasang suami istri yakni Elisabeth Hallin dan Lasse Diding yang memprotes kebijakan pemerintah tersebut dengan menamai anak mereka Brfxxccxxmnpcccclllmmnprxvclmnckssqlbb11116 (dibaca Albin). Hal ini disebabkan oleh tak terkabulnya nama anak yang diajukan sang orang tua hingga sang putra berusia 5 tahun. Dan tentu saja nama ini dilarang oleh pemerintah Swedia.

Tak hanya itu, pemerintah Swedia juga melarang nama Metallica, Superman, Veranda, Ikea, dan Elvis. Sementara pemerintah Swedia memperbolehkan nama Google dan Lego sebagai nama tengah. Pemerintah Swedia juga melarang penggunaan nama berbau keagamaan seperti Allah dan Jesus.

Tak hanya Swedia, sejumlah negara juga memiliki aturan penamaan. Seperti Jerman yang mengharuskan para orangtua memberikan nama depan anak yang mengindikasikan gender. Di Jerman, penggunaan nama dari produk atau objek juga dilarang. Denmark juga menjadi salah satu negara dengan aturan penamaan yang cukup ketat sehingga nama-nama unik jarang ditemui di sana.

Kira-kira, Indonesia memerlukan aturan penamaan semacam ini juga tidak ya KLovers?

(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)

(kpl/agt)

Editor:

Agista Rully

Rekomendasi
Trending