Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasional Untuk Rayakan Kemerdekaan RI

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasional Untuk Rayakan Kemerdekaan RI
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Libur (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Bulan kemerdekaan Indonesia telah tiba, membawa semangat perayaan HUT RI yang ke-80. Perhatian masyarakat kini tertuju pada penetapan hari libur nasional dan cuti bersama.

Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai libur nasional. Tanggal ini jatuh sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat potensi dampaknya terhadap aktivitas masyarakat dan kemeriahan perayaan kemerdekaan.

Cari tahu tentang informasi hari libur nasional lainnya di Liputan6.com juga.

1. Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Libur Nasional Tambahan

Kabar gembira datang dari Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur tanggal merah.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam sebuah konferensi pers.

"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).

Penetapan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang puncaknya pada 17 Agustus 2025.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Detail Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Sebelum pengumuman libur 18 Agustus 2025, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Totalnya ada 27 hari libur yang telah diresmikan.

Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang telah ditandatangani pada 14 Oktober 2024.

3. Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Berdasarkan SKB 3 Menteri, jumlah hari libur nasional untuk tahun 2025 adalah sebanyak 17 hari. Daftar ini mencakup berbagai peringatan penting nasional dan perayaan keagamaan yang dirayakan seluruh masyarakat.

Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional yang telah ditetapkan:

Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah
Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2025
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2025. Cuti bersama ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Berikut adalah daftar lengkap cuti bersama yang telah diatur dalam SKB 3 Menteri:

Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

4. Implikasi dan Harapan dari Kebijakan Libur

Meskipun demikian, Wamensesneg Juri Ardiantoro tidak secara tegas menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 ini merupakan bagian dari libur nasional atau cuti bersama. Kepala Sekretariat Presiden, Ariyo Windutomo, menambahkan bahwa detail terkait status libur 18 Agustus masih menunggu surat keputusan resmi.

Namun, beberapa sumber berita telah mengindikasikan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, menambah daftar panjang hari libur di tahun depan.

Ketentuan Khusus Pelayanan Publik

SKB 3 Menteri juga mengatur ketentuan khusus bagi unit kerja atau satuan organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas. Instansi seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, dan perhubungan diminta untuk mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan esensial tetap berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun ada hari libur. Tujuannya adalah menjaga kenyamanan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Cuti Bersama untuk ASN dan Swasta
Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, bagi lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama akan diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan.

Penting untuk diingat bahwa cuti bersama ini akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini memastikan keseimbangan antara hak libur dan kewajiban kerja.

5. FAQ terkait penetapan Libur Nasional 18 Agustus

Q: Bagaimana cara mengetahui apakah suatu tanggal adalah hari libur nasional?
A:Untuk mengetahui apakah suatu tanggal adalah hari libur nasional, Anda bisa merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri

Q: Apa yang dimaksud dengan cuti bersama?
A:Cuti bersama adalah hari libur tambahan yang diberikan oleh pemerintah, biasanya terkait dengan hari raya keagamaan, yang memungkinkan masyarakat untuk menikmati libur lebih panjang.

Q: Siapa yang berwenang menetapkan hari libur nasional?
A: Pemerintah, dalam hal ini Presiden, memiliki kewenangan untuk menetapkan hari libur nasional.

Q: Apakah pekerja bisa menolak bekerja di hari libur nasional?
A: Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/mda)

Rekomendasi
Trending