Kurban Sapi: Berapa Orang yang Boleh Patungan? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Kapanlagi.com - Idul Adha adalah saat yang sarat makna bagi umat Islam, terutama ketika melaksanakan ibadah kurban. Di Indonesia, sapi menjadi pilihan utama sebagai hewan kurban. Selain dagingnya yang melimpah, sapi juga memungkinkan pelaksanaan kurban secara kolektif. Namun, sering kali muncul pertanyaan penting: berapa sebenarnya jumlah maksimal orang yang diperbolehkan berkurban dengan satu ekor sapi?
Pertanyaan ini bukan hanya berkaitan dengan teknis patungan, tetapi juga mencerminkan kesadaran umat untuk menjalankan ibadah sesuai dengan syariat. Ada kalanya kita mendengar komunitas yang berusaha menggunakan satu ekor sapi untuk lebih dari tujuh orang, dengan alasan latihan berkurban atau niat sedekah. Lantas, bagaimana pandangan para ulama dan dasar hukum dalam Islam mengenai hal ini?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita telusuri dalil-dalil dari hadits shahih, fatwa ulama, serta praktik yang dilakukan oleh para sahabat. Artikel ini akan mengupas tuntas dan mendalam mengenai ketentuan jumlah orang yang berkurban dengan sapi, serta menjawab berbagai pertanyaan populer yang sering muncul menjelang Idul Adha.
Advertisement
1. Ketentuan Dasar: Maksimal Tujuh Orang untuk Satu Sapi
Menurut mayoritas ulama, satu ekor sapi boleh dikurbankan oleh maksimal tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah yang berkata: “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dalil ini menjadi dasar utama pembatasan jumlah orang dalam kurban sapi. Artinya, setiap peserta dalam satu ekor sapi harus memiliki niat kurban yang sah, bukan sekadar ingin bersedekah atau latihan. Jika jumlah peserta melebihi tujuh, maka status ibadahnya bisa berubah.
BAZNAS juga menegaskan bahwa “membeli sapi secara bersama untuk hewan kurban diperbolehkan, namun dengan syarat tidak lebih dari tujuh orang”. Jika lebih dari itu, maka tidak termasuk dalam ibadah kurban menurut syariat, melainkan hanya sedekah biasa.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
2. Pandangan Ulama Muhammadiyah: Apakah Bisa Lebih dari Tujuh?
Fatwa Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa batas maksimal yang sah untuk berkurban dengan satu ekor sapi adalah tujuh orang. Namun, dalam praktiknya, beberapa komunitas mencoba menggabungkan lebih dari tujuh orang dengan alasan edukasi atau keterbatasan dana, yang menyebabkan perdebatan di kalangan jemaah.
Muhammadiyah menegaskan bahwa jika lebih dari tujuh orang patungan, kurban tersebut tidak sah secara syar'i dan hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Bahkan, jika ada satu orang yang diniatkan sebagai shohibul kurban, diperlukan akad hibah dari peserta lainnya.
Dalam salah satu fatwanya, Muhammadiyah menjelaskan, "Jika ingin berkurban, harus jelas siapa yang menjadi shohibul kurban. Tanpa kejelasan, statusnya hanya sedekah biasa." Oleh karena itu, penting untuk memastikan kejelasan akad dan jumlah peserta agar ibadah kurban tetap sah dan bermakna.
3. Perbedaan antara Kurban dan Sedekah: Pentingnya Niat dan Akad
Kurban memiliki keunikan tersendiri yang membedakannya dari sedekah biasa, terutama dalam hal niat dan ketentuan ibadah. Dalam kurban, ada syarat-syarat spesifik yang harus dipenuhi, seperti jumlah peserta, waktu penyembelihan yang ditentukan antara 10 hingga 13 Dzulhijjah, serta tujuan utama untuk mendekatkan diri kepada Allah. Berbeda dengan sedekah yang lebih fleksibel tanpa batasan jumlah dan waktu, kurban memiliki pahala yang lebih besar.
Misalnya, jika sepuluh orang atau lebih patungan untuk satu sapi tanpa adanya akad hibah kepada pemilik sah, maka ibadah tersebut tidak sah dan hanya dianggap sebagai sedekah biasa, sebagaimana dijelaskan oleh ulama Muhammadiyah.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menetapkan dengan jelas siapa pemilik sah hewan kurban, terutama dalam konteks kolektif. Bahkan dalam niat pun, harus dinyatakan dengan tegas: "Saya niat berkurban karena Allah." Jika tidak, proses kurban tersebut kehilangan makna ibadahnya, meskipun dagingnya tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.
4. Solusi Praktis: Ingin Kurban Kolektif tapi Peserta Lebih dari Tujuh
Jika kelompok memiliki peserta lebih dari tujuh orang dan tetap ingin melaksanakan kurban sapi, maka ada dua solusi syar’i:
- Hibahkan seluruh dana ke satu orang sebagai shohibul kurban, dan dialah yang berniat dan bertanggung jawab atas kurban tersebut. Tahun berikutnya, giliran peserta lain.
- Bagi peserta ke beberapa kelompok tujuh orang. Jika ada 14 orang, maka dibagi dua kelompok dan membeli dua ekor sapi jika memungkinkan. Jika tidak cukup dana, bisa memilih kurban kambing masing-masing satu orang.
5. FAQ
1. Apakah boleh berkurban lebih dari satu sapi untuk satu orang?
Ya, sangat diperbolehkan bagi seseorang untuk berkurban lebih dari satu sapi jika mampu dan ingin melakukannya.
2. Bagaimana jika jumlah orang yang ingin berkurban lebih dari tujuh?
Jika ada lebih dari tujuh orang, mereka bisa mempertimbangkan untuk membeli lebih dari satu ekor sapi agar semua orang dapat berpartisipasi.
3. Apakah kurban sapi hanya untuk satu keluarga saja?
Tidak, kurban sapi bisa dilakukan oleh kelompok yang berbeda, asalkan tidak lebih dari tujuh orang dalam satu ekor sapi.
4. Apakah ada syarat tertentu untuk hewan yang akan dikurbankan?
Ya, hewan kurban harus memenuhi syarat tertentu, seperti sehat, tidak cacat, dan berusia cukup untuk kurban.
(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)
(kpl/rmt)
Ricka Milla Suatin
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
