Kerap Tipu Para Pedagang dan Warga dengan Gas Elpiji, Pelaku Catut Pemilik Pesta Hajatan Dikejar Polisi

Kerap Tipu Para Pedagang dan Warga dengan Gas Elpiji, Pelaku Catut Pemilik Pesta Hajatan Dikejar Polisi
Kapanlagi.com/Darmadi Sosongko

Kapanlagi.com - LM (37 tahun), warga Malang, Jawa Timur, ditangkap karena kerap menggunakan identitas orang lain untuk melakukan penipuan dan pencurian tabung gas elpiji. Para perampok muncul di toko kelontong dengan berpura-pura membeli beberapa gas elpiji seberat 3 kg, dan mengaku dipesan oleh orang lain, termasuk warga sekitar yang sedang mengadakan pesta.

KASI Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, perempuan tersebut ditangkap setelah berkali-kali melakukan penipuan  terhadap beberapa pemilik toko sembako di Kabupaten Malang. Video pelaku juga menjadi viral di media sosial.

1. Kronologi Kejadian

"Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan diamankan di Polsek Pakis," tegas Taufik, Senin (20/2).

Pengungkapan kasus bermula ketika pelaku datang ke toko sembako milik seorang warga di Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Jumat (17/2). Kepada pemilik toko, LM mengaku disuruh warga sekitar untuk membeli tabung gas LPG ukuran 3 Kg.

Pelaku beralasan akan segera kembali lagi ke toko untuk mengantarkan tabung gas yang sudah kosong. Guna meyakinkan korban pemilik toko, pelaku berjanji akan segera mengantarkan tabung gas kosong tersebut dengan mencatut nama warga sekitar.

Tetapi lama ditunggu, pelaku ternyata tidak kembali. Ketika dikonfirmasi ke tetangga yang namanya dicatut, yang bersangkutan tidak merasa menyuruh orang lain untuk membeli tabung gas.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Sudah Banyak Korban

Kemudian pelaku membeli tiga buah tabung gas dengan meninggalkan uang Rp57 ribu. Namun tidak kembali untuk menyerahkan tabung gas yang kosong.

Pelaku mengaku sebagai tetangga pemilik toko atau keluarga dari warga pemilik hajatan. Pelaku memanfaatkan acara resepsi pernikahan di sekitar lokasi toko yang menjadi korban. Akibatnya beberapa korban mengalami kerugian antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.

"Sedikitnya ada lima warga yang sudah melapor menjadi korban penipuan dengan meminjamkan tabung gas LPG ukuran 3 kg kepada pelaku, rata-rata korban menyerahkan tiga sampai lima tabung gas," katanya.

LM ditetapkan sebagai tersangka pidana penipuan secara berulang dengan diancam Pasal 64 Jo 379a KUH Pidana. Pelaku diancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

Rekomendasi
Trending