Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Penulis: Shani Ramadhan Rasyid

Diperbarui: Diterbitkan:

Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Harvey Moeis (credit: Liputan6.com)

Kapanlagi.com - Pengusaha sukses Harvey Moeis, yang juga suami dari artis cantik Sandra Dewi, harus menghadapi kenyataan pahit setelah divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Eko Aryanto pada hari Senin, 23 Desember 2024. Tak hanya itu, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti yang mencapai Rp210 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022. Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Berita ini dirangkum Kapanlagi.com pada Selasa, 24 Desember.

1. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis: Sikap Sopan dan Tanggungan Keluarga

Majelis hakim akhirnya memutuskan vonis yang lebih ringan untuk Harvey Moeis, mempertimbangkan berbagai faktor meringankan seperti sikap sopan selama persidangan, tanggungan keluarga, dan catatan bersihnya tanpa hukuman sebelumnya. Namun, komitmen negara untuk memberantas korupsi tetap menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini.

"Dengan ini, kami menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, seperti dilansir dari Liputan6 News.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Tanggapan Kejaksaan atas Putusan Pengadilan

Menanggapi putusan majelis hakim, Kejaksaan Agung menunjukkan sikap bijak dengan menghormati keputusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini dihadapkan pada waktu tujuh hari untuk merenungkan langkah selanjutnya—apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan yang ada.

"Setiap tuntutan yang diajukan telah melalui pertimbangan hukum yang matang, mencakup faktor-faktor yang memberatkan maupun meringankan. Mari kita tunggu keputusan dari JPU," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, seperti dilansir oleh ANTARA.

3. Harvey Moeis Mempertimbangkan Langkah Selanjutnya

Setelah mendengar putusan yang mengejutkan, Harvey Moeis mengungkapkan bahwa ia akan merenungkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding. Bersama tim kuasa hukumnya, ia akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan untuk mengevaluasi berbagai opsi hukum yang tersedia.

"Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari setelah putusan untuk memikirkan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Mari kita tunggu keputusan JPU," ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Senin (23/12/2024).

Di sisi lain, jika denda sebesar Rp210 Miliar tidak dilunasi dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, ia terancam hukuman penjara tambahan selama dua tahun.

4. Apa alasan hakim memberikan vonis lebih ringan kepada Harvey Moeis?

Dalam sidang yang penuh perhatian, majelis hakim mencermati sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa, serta tanggung jawabnya terhadap keluarganya. Mereka juga mempertimbangkan fakta penting bahwa Harvey, sebelum ini, belum pernah terjerat masalah hukum. Semua pertimbangan ini menjadi faktor meringankan yang diharapkan dapat memberikan keadilan dalam putusan yang akan diambil.

5. Apakah Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan ini?

Kejaksaan Agung mengisyaratkan kemungkinan untuk mengajukan banding, memberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan sebagai masa pertimbangan.

6. Apa yang terjadi jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar?

Jika Harvey gagal membayar dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan yang telah berkekuatan hukum, maka harta bendanya akan disita dan dijual dalam lelang. Dan jika hasil lelang tersebut tidak mencukupi, Harvey akan menghadapi konsekuensi lebih berat: menjalani hukuman penjara tambahan selama dua tahun.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/srr)

Rekomendasi
Trending