Ditangkap Karena Penipuan, Ini Deretan Mobil dan Sepeda Motor Mewah Barang Bukti ATG Wahyu Kenzo
Kapanlagi/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - Deretan mobil dan sepeda motor mewah berjajar di halaman Markas Polresta Malang Kota. Aneka barang branded bernilai miliaran itu merupakan barang bukti kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Deretan paling selatan secara berurutan adalah lima sepeda motor mewah yang tidak dijual khusus di pasaran. Berikut daftar barang bukti dan kisaran harga berdasarkan pencarian di google.
Advertisement
1. Kendaraan Mewah
1. BMW R Nine T-719 Option, sepeda motor jenis motor gede (Moge) bernopol B 3236 SZX. Kendaraan limited edition Warna mars red/ cosmic bluen ini konon dibanderol Rp650 Juta.
2.. Vespa Primavera Sean Wotherspoon bernomor polisi B 4334 SMC. Sepeda motor jenis skuter matik (Skutik) merupakan edisi terbatas. PT Piaggio Indonesia membanderol dengan harga Rp85 juta (OTR Jakarta).
3. Vespa Justin Bieber Edition. Vespa 150 CC ini merupakan model terbatas dengan harga sekitar Rp73 juta (OTR Jakarta).
4. Vespa Christian Dior Edition bernopol B 6406 VXC. Vespa desain mewah ini mengandeng brand feshion Prancis, Dior. Vespa 946 dengan mesin 150 CC konon dibanderol Rp950 juta (OTR Jakarta).
Artis Raffi Ahmad di antara selebriti yang memiliki Vespa jenis ini.
5. Harley Davidson Road Glide. Sepeda motor gede (Moge) bernomor N 8888 WK merupakan salah satu edisi khusus. Harley jenis ini menurut sejumlah sumber berharga sekitar Rp1, 2 M.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Sita 3 Mobil
Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga menyita tiga mobil mewah dari crazy rich Surabaya itu. Ketiga mobil tersebut berjenis, BMW M4 dengan nopol B 1105 JEN, Toyota Alphard bernopol N 88 NJY serta Kijang Innova bernopol N 1593 MA. Seluruh kendaraan tersebut terparkir di halaman Polresta Malang Kota dengan dikelilingi garis polisi (police line).
"Tiga unit Vespa dan dua moge telah diserahkan pada Sabtu (11/3/2023) siang kemarin," tegas Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota kepada wartawan.
Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/dar/frs)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
