Bolehkah Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah saat Sholat Berjamaah? UAS Mengupas Pandangan Berbeda dari Berbagai Mazhab!
Diterbitkan:
Ustadz Abdul Somad
Kapanlagi.com - Dalam melaksanakan sholat, setiap Muslim diharuskan untuk menyempurnakan rukun-rukunnya. Ini sangat penting, karena keabsahan sholat bergantung pada pelaksanaan rukun tersebut. Baik saat sholat berjamaah maupun sholat sendiri (munfarid), setiap rukun harus dipenuhi dengan baik. Salah satu rukun yang tak boleh terlewatkan adalah membaca surah Al-Fatihah.
Namun, terdapat perdebatan di kalangan ulama mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum. Beberapa ulama berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah, karena bacaan tersebut sudah ditanggung oleh imam. Dengan kata lain, makmum cukup mendengarkan bacaan Al-Fatihah yang dibacakan imam.
Di sisi lain, ada juga pendapat yang menekankan bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, karena bacaan tersebut tidak bisa diwakilkan oleh imam. Perbedaan pandangan ini seringkali membingungkan masyarakat awam, yang mungkin merasa ragu dalam menjalankan ibadahnya.
Untuk memberikan pencerahan mengenai apakah makmum sebaiknya membaca Al-Fatihah atau tidak saat sholat berjamaah, mari kita simak penjelasan dari Ustadz Abdul Somad (UAS), dilansir Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Jum'at (14/2/2025).
Advertisement
1. Penjelasan UAS
UAS menjelaskan dengan gamblang tentang pandangan berbagai mazhab dalam membaca Al-Fatihah saat sholat.
Dalam Mazhab Hanafi, seorang imam sudah mewakili makmum, sehingga mereka tidak perlu membaca Al-Fatihah sendiri.
Sementara itu, Mazhab Maliki menyatakan bahwa jika imam membaca dengan suara keras pada dua rakaat Subuh dan dua rakaat awal Magrib dan Isya, makmum cukup mendengarkan tanpa perlu mengulang.
Namun, pada sholat Dzuhur dan Ashar, makmum diwajibkan membaca karena bacaan imam tidak terdengar.
Berbeda dengan itu, Mazhab Syafi'i, yang banyak diikuti di Indonesia, menegaskan bahwa makmum tetap harus membaca Al-Fatihah dengan sempurna.
UAS, yang mengikuti Mazhab Syafi'i, menegaskan bahwa ia selalu membaca Al-Fatihah dalam setiap sholatnya, kecuali jika ia tiba di masjid saat imam sudah dalam posisi rukuk, di mana ia cukup melakukan takbiratul ihram dan langsung bergabung dalam sholat.
"Al-Fatihah makmum ditanggung imam, bahkan dalam Mazhab Syafi'i," ujarnya, menambahkan bahwa jika makmum sudah rukuk bersama imam, maka itu sudah terhitung sebagai satu rakaat.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Hadis Nabi soal Mendapat Rukuk Imam Terhitung Satu Rakaat
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW menegaskan bahwa barangsiapa yang bergabung dengan imam saat rukuk, ia telah mendapatkan satu rakaat.
Hal ini menjadi pedoman bagi para ulama, yang menyimpulkan bahwa makmum dianggap sah mendapatkan rakaat jika ia menemui imam dalam keadaan rukuk.
Namun, ada syarat penting: makmum harus mampu melakukan thuma'ninah, yaitu berdiam sejenak untuk melafalkan 'Subhanallah' sebelum imam bangkit dari rukuk.
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, yang dianut oleh mayoritas umat Muslim di Indonesia, membaca Al-Fatihah adalah kewajiban bagi setiap individu yang sholat, baik sendirian maupun berjamaah.
Namun, bagi makmum yang menemui imam saat rukuk, kewajiban membaca Al-Fatihah tidak berlaku, karena imam sudah mencakupnya. Wallahu a'lam.
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/rao)
M Rizal Ahba Ohorella
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
