Belum Diterapkan Secara Menyeluruh, Berikut Kriteria Daerah yang Bisa Menerapkan New Normal
Diterbitkan:
Ilustrasi (credit: pixabay)
Kapanlagi.com - New normal resmi diberlakukan sejak 1 Juni 2020 lalu. Meski begitu, pada kenyataannya new normal tidak diterapkan secara serentak dan menyeluruh se-Indonesia. New normal baru diberlakukan di empat provinsi dan 25 kabupaten kota. Mengapa bisa begitu? Ternyata ada sejumlah kriteria daerah yang bisa menerapkan new normal.
Sejauh ini, empat provinsi yang oleh pemerintah dinilai sudah memenuhi kriteria daerah yang bisa menerapkan new normal antara lain DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo. Sementara, 25 kabupaten/kota yang juga memenuhi syarat, tersebar di beberapa daerah.
Lantas, apa saja kriteria daerah yang bisa menerapkan new normal? Berikut ulasannya, disadur dari liputan6.com.
Advertisement
1. Indeks Penularan Covid-19 Rendah
Kriteria pertama daerah yang bisa menerapkan new normal harus punya indeks penularan covid-19 atau R0 yang rendah. Kategori indeks penularan covid-19 (R0) rendah yang di maksud yaitu di bawah angka 1.
Indeks penularan covid-19 ini menunjukkan besarnya penularan virus corona di suatu daerah. R0 di bawah 1 berarti satu orang yang terinfeksi virus corona covid-19 dimungkinkan hanya akan menularkan ke kurang dari 1 orang saja. Itulah sebabnya mengapa indeks penularan yang rendah jadi salah satu kriteria daerah yang bisa menerapkan new normal.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Tingkat Kesiapan
Selain indeks penularan covid yang rendah, pemerintah juga meninjau tingkat kesiapan daerah yang akan menjalankan new normal. Daerah dengan angka penularan tinggi dinilai belum mempunyai kesiapan yang cukup untuk menerapkan new normal.
Untuk itu, pemerintah selalu memantau kurva persebaran virus corona covid diberbagai daerah. Salah satunya dengan menerjunkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan TNI-Polri, terutama ke daerah-daerah dengan tingkat penularan yang masih tinggi.
3. Penerapan Protokol Kesehatan
Kriteria daerah yang bisa menerapkan new normal yang ketiga terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti yang kita tahu, setiap aktivitas yang dilakukan selama new normal haru dilakukan dengan protokol kesehatan, seperti selalu pakai masker dan tetap jaga jarak.
Pemerintah melalui Kemenkes sudah mengeluarkan edaran protokol kesehatan yang harus diterapkan di sektor industri atau perusahaan. Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan edaran serupa terkait pelaksanaan ibadah dan kegiatan lain di rumah ibadah. Harapannya, masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan tersebut dalam berbagai aktivitasnya selama masa new normal.
Itulah di antaranya 3 Kriteria daerah yang bisa menerapkan new normal. Yang perlu dipahami bahwa berhasil atau tidaknya new normal akan sangat bergantung pada ketaatan masyarakat pada protokol kesehatan. Jadi selama masa new normal, tetap hati-hati dan taat pada protokol kesehatan yang ada.
Baca Artikel Menarik Lainnya:
Selain di Indonesia, Begini Penerapan New Normal di Berbagai Negara
8 Panduan Ketika Kembali Sholat Berjamaah di Masjid Saat New Normal
New Normal, Bisa ke Supermarket Aja Olla Ramlan Sudah Bahagia
New Normal Mulai Berlaku, Ada Aturan Isi BBM di SPBU dari Pertamina
4 Tips Jalankan Bisnis dengan Aman Saat New Normal, Perhatikan Kondisi Keuangan dan Kesehatan Pekerja
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
